Memalukan! Hasyim Asy’ari Terjerat Kasus Asusila, Said Didu: Ketua KPU Moralnya Bejat Disambut Seperti Pahlawan

photo author
- Kamis, 4 Juli 2024 | 10:30 WIB
Hasyim Asy’ari terlihat tidak merasa bersalah (Tangkap layar youtube Refly Harun)
Hasyim Asy’ari terlihat tidak merasa bersalah (Tangkap layar youtube Refly Harun)

Bisnisbandung.com - Hasyim Asy’ari ketua resmi dipecat setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap wanita berinisial CAT.

CAT merupakan anggota yang bekerja sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Setelah CAT melaporkan perkara tindak asusila yang dilakukan ketua KPU RI, DKPP menyelidiki dan menemukan bukti kuat akan kebenaran dari aduan CAT.

Baca Juga: Skandal Ketua KPU: Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP Terkait Dugaan Perbuatan Asusila

Said Didu melalui cuitan di akun X nya merasa geram dengan berita yang menunjukan Hasyim Asy’ari memberikan tanggapan mengenai pemecatannya itu.

Ia tidak habis pikir betapa tidak tahu malunya Hasyim Asy’ari yang terlihat tenang dan seperti tidak merasa bersalah.

Said Didu lebih menyoroti lagi para pegawai KPU yang turut mendampingi mantan ketua KPU RI ketika memberikan tanggapan akan pemecatannya.

Menurutnya, para pegawai KPU sangat memalukan yang bersikap seakan-akan Hasyim Asy’ari seorang pahlawan.

Bagaimana tidak, Hasyim Asy’ari dipecat karena tindakan yang tidak bermoral, namun para pegawai KPU masih mau mendampinginya.

Baca Juga: Diduga Berbuat Asusila, UIN Lampung Nonaktifkan Dosen dan Berhentikan Mahasiswi

Said Didu menegaskan bahwa itu hal yang sangat memalukan, para pegawai KPU menyambut Hasyim Asy’ari seperti pahlawan.

“Pegawai KPU sangat memalukan. Mendampingi ketua KPU yang moralnya bejat tapi disambut bagai pahlawan,” cuitnya.

Ketua KPU RI dinyatakan oleh DKPP telah melanggar kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Terdapat belasan bukti yang menguatkan kebenaran bahwa Hasyim Asy’ari berusaha memuaskan hasrat seksualnya dengan marayu korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X