Terkait Daftar Boikot Produk Israel, MUI: Tidak Pernah Merilis Daftarnya, Hati-Hati Hoax

photo author
- Minggu, 3 Desember 2023 | 16:00 WIB
MUI membantah bahwa mereka telah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot (Kominfo)
MUI membantah bahwa mereka telah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot (Kominfo)

Bisnisbandung.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas membantah pernyataan yang menyebut bahwa mereka telah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, yang menegaskan bahwa MUI tidak memiliki kewenangan untuk merilis daftar produk Israel.

"Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," ujar Miftahul Huda melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: Harga Emas Terus Menanjak, Mendekati Titik Tertinggi Tahun Ini

Lebih lanjut, Miftahul Huda menjelaskan bahwa MUI tidak memiliki hak untuk mencabut sertifikasi halal produk jika produk tersebut sudah memiliki sertifikasi.

Sistem sertifikasi halal melibatkan banyak pihak, dan MUI tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi dalam hal tersebut.

"Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu," tegasnya.

Baca Juga: UMKM BRI Berpartisipasi dalam Bazaar UMKM untuk Indonesia di Sarinah

Pernyataan MUI ini juga diperkuat oleh Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati.

Ia menekankan bahwa fatwa MUI tidak mengharamkan produknya, melainkan mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel.

"Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel," ungkap Muti Arintawati.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga turut memberikan klarifikasi terkait daftar produk yang beredar, menyebutnya sebagai hoaks.

Baca Juga: Rahasia Anggaran Kemhan Terkuak, Sri Mulyani Menteri Keuangan Ungkap Angka Fantastis

Masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam menyebarkan berita, karena penyebaran hoaks dapat dijerat Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Sumber: undercover.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X