Bisnisbandung.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas membantah pernyataan yang menyebut bahwa mereka telah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, yang menegaskan bahwa MUI tidak memiliki kewenangan untuk merilis daftar produk Israel.
"Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," ujar Miftahul Huda melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: Harga Emas Terus Menanjak, Mendekati Titik Tertinggi Tahun Ini
Lebih lanjut, Miftahul Huda menjelaskan bahwa MUI tidak memiliki hak untuk mencabut sertifikasi halal produk jika produk tersebut sudah memiliki sertifikasi.
Sistem sertifikasi halal melibatkan banyak pihak, dan MUI tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi dalam hal tersebut.
"Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu," tegasnya.
Baca Juga: UMKM BRI Berpartisipasi dalam Bazaar UMKM untuk Indonesia di Sarinah
Pernyataan MUI ini juga diperkuat oleh Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati.
Ia menekankan bahwa fatwa MUI tidak mengharamkan produknya, melainkan mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel.
"Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel," ungkap Muti Arintawati.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga turut memberikan klarifikasi terkait daftar produk yang beredar, menyebutnya sebagai hoaks.
Baca Juga: Rahasia Anggaran Kemhan Terkuak, Sri Mulyani Menteri Keuangan Ungkap Angka Fantastis
Masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam menyebarkan berita, karena penyebaran hoaks dapat dijerat Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah.
Artikel Terkait
Perbandingan Utang Dan Harta Tiga Kandidat Capres 2024, Anies peringkat berapa?
Dituduh Korupsi RM1 Juta, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Didenda 10 Kali Lipat
Tersandung Kasus Korupsi, Syed Saddiq Mantan Menpora Malaysia Siap-Siap Kena Cambuk
Dituding Korupsi RM1 Juta, Syed Saddiq: Saya Tidak Makan Sogokan!
Lagi-Lagi Gibran Kena Sindir, Saiful Mujani: Kamu Jadi Cawapres Karena Pelanggaran Penegak Hukum Nggak Malu?
Arab Saudi Dan Negara Muslim Lain Bergerak! Ini Dia Rencana Pengehentian PerangIsrael Ke Gaza