DOKUMEN WAJIB
Selain memenuhi persyaratan, calon peserta seleksi CPNS 2023 juga harus menyertakan dokumen-dokumen wajib sebagai bukti kelengkapan dan keabsahan data yang dimiliki.
Beberapa dokumen wajib yang harus disertakan antara lain:
-Surat lamaran yang ditujukan kepada instansi yang membuka seleksi CPNS
-Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir
-Fotokopi KTP yang masih berlaku
-Pas photo terbaru dengan format dan ukuran tertentu
-Surat keterangan sehat dari dokter
-Surat pernyataan bahwa tidak sedang hamil (untuk calon peserta wanita)
Seleksi CPNS 2023 merupakan kesempatan bagi para calon peserta untuk dapat bergabung menjadi bagian dari pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Beberapa Pemimpin Negara Yang Tidak Dapat Mengikuti KTT G20 Yang Di Selenggarakan Di India
Dengan memenuhi persyaratan umum, persyaratan khusus, dan melengkapi dokumen wajib, calon peserta memiliki peluang untuk mengikuti seleksi CPNS dan meraih kesuksesan dalam karir di sektor pelayanan publik. ***
Artikel Terkait
Tetapkan Manajer WO sebagai Tersangka Kebakaran di Bromo Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda 1,5 M
Noah Rayakan 11 Tahun Karyanya Siap Mengguncang Bandung THE GREAT JOURNEY OF NOAH bertema 'Beyond Dream'
Gempa Bumi Maroko Menewaskan Setidaknya 1.037 orang, Berbagai Pihak Siap Beri Bantuan
Banyak Yang Penasaran, Pemilik Mie Gacoan dengan Omset Fantastis Mencapai Rp100 Juta per Hari
Nggak Tanggung-tanggung! China Berinvestasi $21,7 miliar ke Indonesia, Begini Tujuan China
Para Siswa Di Swedia Mengalami Penurunan Membaca Ini Dia Yang Mereka Lakukan