Bisnisbandung.com - Media sosial kembali diramaikan dengan isu pungutan liar (Pungli) di sekolah negeri.
Kali ini SMKN 8 Bandung menjadi sorotan setelah akun Instagram @brorondm mengungkap dugaan pungli yang terjadi di sekolah tersebut.
Namun pihak sekolah SMKN 8 menegaskan bahwa dana sumbangan pendidikan yang diminta sudah sesuai aturan Pergub.
Baca Juga: Rudi S Kamri: Kenaikan PPN 12% Sebagai Jebakan Jokowi untuk Pemerintahan Prabowo
Menanggapi isu yang viral, Kepala SMKN 8 Bandung Agus Nugroho menjelaskan bahwa dana sumbangan pendidikan sebesar Rp6,5 juta bukanlah pungutan liar.
Angka tersebut merupakan hasil survei Dewan Pendidikan dan tidak diberlakukan secara wajib di sekolahnya karena keterbatasan dana.
"Kami menjalankan program berdasarkan regulasi, termasuk Pergub yang mengatur tentang pembiayaan sekolah," tegas Agus.
Agus juga menambahkan pihak sekolah menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan bantuan lainnya.
Namun jika dana tersebut tidak mencukupi pihaknya mengomunikasikan kebutuhan tambahan kepada orang tua siswa melalui komite sekolah.
Baca Juga: Rinny Budoyo Ungkap Keuntungan Bagi Jokowi dan Prabowo Jika Puan Maharani Mengambil Alih PDIP
Ketua Komite Sekolah SMKN 8 Bandung Rachmi Krisdiani menyoroti pentingnya dukungan masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan.
"Mutu pendidikan di Jabar belum sepenuhnya gratis. Perlu kontribusi dari orang tua sesuai PP 48 Tahun 2008," ungkapnya.
Namun ia memastikan bahwa siswa dari keluarga tidak mampu (KETM dan DKTS) mendapatkan subsidi silang sehingga tidak terbebani.
Isu penahanan ijazah juga mencuat dalam kekisruhan ini.
Baca Juga: Perkara Kasus Hasto Kristiyanto, Adi Prayitno Soroti Perubahan Pola Penanganan di KPK