KPK Ungkap Alasan Hasto Kristiyanto Baru Jadi Tersangka Setelah Bertahun-Tahun

photo author
- Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (dok youtube KPK)
Ketua KPK Setyo Budiyanto (dok youtube KPK)


Bisnisbandung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Hasto diduga terlibat kasus suap yang melibatkan Harun Masiku meski kasus ini telah bergulir selama 5 tahun.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan alasan penetapan ini baru dilakukan setelah serangkaian proses panjang untuk memastikan kecukupan alat bukti.

Baca Juga: ENEOS X Series Hadir dengan Teknologi Liquid Titanium dan Molybdenum untuk Performa Mesin Terbaik

Dikutip dari youtube kompas, Setyo menjelaskan “Baru ada kecukupan alat bukti setelah serangkaian kegiatan seperti pemanggilan, pemeriksaan, dan penyitaan barang bukti dilakukan.”

“Temuan-temuan tersebut menguatkan keyakinan penyidik untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka,” ujar Setyo.

Setyo menegaskan penetapan Hasto sebagai tersangka sudah melalui tahapan yang diatur sesuai prosedur.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru diterbitkan pada 23 Desember 2024 setelah kecukupan alat bukti terpenuhi.

Baca Juga: Saat Menghadapi Konsumen Yang Menyebalkan, Ini Yang Perlu Anda Lakukan

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku mantan kader PDIP kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun sendiri telah menjadi buronan sejak 2019 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

KPK menyebut Hasto bersama orang kepercayaannya diduga berperan dalam kasus suap tersebut. 

Lambatnya proses penetapan tersangka terhadap Hasto memicu kritik dari berbagai pihak.

Sebagian pihak menilai KPK terlalu lama dalam menangani kasus ini mengingat Harun Masiku sudah lima tahun buron.

Baca Juga: Motif Tersembunyi Hasto Dijadikan Tersangka, Rocky Gerung: PDIP Mempreteli Kelakuan Jokowi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X