Sekretaris Jenderal PDIP Jadi Sorotan, Apa Saja Perkara yang Menjerat Hasto Kristiyanto?

photo author
- Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (dok instagram PDIP)
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (dok instagram PDIP)


Bisnisbandung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus.

KPK mengonfirmasi bahwa kasus yang melibatkan Hasto bukan hanya soal suap tetapi juga terkait upaya perintangan penyidikan.

Lantas apa saja perkara yang menjerat Hasto? Kasus pertama yang menjerat Hasto Kristiyanto terkait dengan dugaan suap dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Baca Juga: ENEOS X Series Hadir dengan Teknologi Liquid Titanium dan Molybdenum untuk Performa Mesin Terbaik

Dalam perkara ini Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku mantan politisi PDIP yang hingga kini menjadi buronan KPK.

Hasto bersama Harun Masiku diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan anggota KPU periode 2017-2022.

Suap tersebut berkaitan dengan penetapan anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

Kasus ini mencuat ke publik pada 2019 dan sempat mengguncang kepercayaan terhadap partai besar itu.

Selain kasus suap Hasto juga diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan.

Baca Juga: Saat Menghadapi Konsumen Yang Menyebalkan, Ini Yang Perlu Anda Lakukan

Menurut KPK Hasto memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantor pribadinya untuk membantu Harun Masiku menghindari kejaran KPK.

Pada 8-9 Januari 2020 saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya.

Hasto diduga menginstruksikan agar Harun Masiku merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Upaya ini dianggap sebagai tindakan untuk menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Motif Tersembunyi Hasto Dijadikan Tersangka, Rocky Gerung: PDIP Mempreteli Kelakuan Jokowi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X