Bisnisbandung.com - Wakil Wali Kota Bandung Erwin bersama Camat Arcamanik turun langsung meninjau lokasi aduan warga terkait keberadaan bangunan liar di atas tanah milik negara.
Dalam kunjungannya Erwin memastikan bahwa penertiban akan dilakukan secara humanis dan persuasif.
Warga Kompleks di kawasan Arcamanik mengeluhkan adanya bangunan liar yang berdiri di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) milik pemerintah.
Bangunan-bangunan tersebut bahkan disebut sudah berdiri cukup lama, antara 5 hingga 20 tahun.
Dikutip dari instagramnya, Erwin menjelaskan “Tanah ini adalah tanah PSU. Hari ini kami menerima laporan dari warga bahwa tanah ini sudah diisi oleh penduduk yang tidak jelas asal-usulnya.”
“Ada yang tinggal sejak 2005, bahkan ada yang baru 5 atau 8 tahun,” ujar Erwin.
Dalam peninjauan tersebut, hadir juga Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta unsur kewilayahan.
Rencananya kawasan tersebut akan dibenahi termasuk membuat sungai selebar 3 meter dengan trotoar di kiri-kanannya.
Baca Juga: Putar Kicau Burung di Kafe Biar Bebas Royalti? Ketua LMKN: Tetap Harus Bayar, Itu Juga Lagu!
Erwin juga menyinggung pentingnya penertiban demi kenyamanan dan keselamatan warga.
“Bangunan-bangunan di sini akan kami robohkan secara bertahap karena tidak memiliki izin. Ini demi kenyamanan semua pihak,” tegasnya.
Pemerintah Kota Bandung akan menelusuri siapa pihak yang memberikan izin sewa-garap kepada para penghuni tersebut.
Namun penertiban akan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Artikel Terkait
Filsafat Bukan Sekadar Hafalan, Ini Pesan Rocky Gerung untuk Generasi Muda
Bupati Indramayu Curhat soal Banjir Rob ke Gubernur Dedi Mulyadi, Solusi Rumah Panggung Siap Digarap
“Bawa Duit ka Bandung!” Dedi Mulyadi Minta Warga Jawa Barat di Singapura Bangun Kampung Halaman
TPA Sarimukti Kebanjiran Sampah, Sekda Jabar Terapkan Pembatasan Tonase
“Teman Tapi Mesra” dengan Pemerintah, Adi Prayitno Ungkap Strategi Politik PDIP
Mr. Qodari Bongkar Strategi Prabowo dan Megawati Pasca Amnesti dan Abolisi