TPA Sarimukti Kebanjiran Sampah, Sekda Jabar Terapkan Pembatasan Tonase

photo author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 14:33 WIB
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti (dok youtube Dedi Mulyadi)
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti (dok youtube Dedi Mulyadi)


Bisnisbandung.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dalam penanganan sampah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman resmi memberlakukan pembatasan tonase sampah yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti Kabupaten Bandung Barat.

Langkah ini disebut sebagai upaya strategis untuk mencegah overkapasitas TPA dan dampak lingkungan yang bisa muncul akibat penumpukan sampah yang berlebihan.

Baca Juga: Motif Presiden Prabowo Layangkan Abolisi dan Amnesti, Ada Kaitannya dengan Jokowi?

Dikutip dari instagramnya, Herman menjelaskan "Pembatasan ini dilakukan untuk menjaga agar TPA Sarimukti tetap berfungsi optimal dan tidak membebani lingkungan."

"Jika tidak dikendalikan risiko pencemaran air tanah, udara, hingga gangguan kesehatan masyarakat sekitar bisa semakin besar," kata Herman.

Menurut Herman kapasitas TPA Sarimukti saat ini sudah nyaris melampaui batas maksimal.

Jika terus dibiarkan kerusakan infrastruktur dan gangguan sosial akan sulit dihindari.

"TPA bukan tempat sihir yang bisa terus-menerus menampung tanpa batas. Kita perlu langkah antisipatif," ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Usaha Terbebani Royalti, Ternyata Begini Hitung-Hitungan Tarifnya

Untuk mendukung kebijakan tersebut Sekda juga menginstruksikan penguatan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.

Masyarakat diminta menerapkan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) secara konsisten, terutama di rumah tangga dan lingkungan komunitas.

"Kalau masyarakat memilah sampah sejak dari rumah, jumlah sampah yang masuk ke TPA bisa ditekan drastis. Ini perlu keterlibatan aktif semua pihak," tegasnya.

Pemerintah provinsi akan memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, pengelola sampah hingga pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga: Suara Alam Diputar di Kafe Juga Bisa Kena Royalti, LMKN Jelaskan Mekanismenya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X