PKB Tegur Dedi Mulyadi: Kebijakan Pangkas Dana Hibah Pesantren Dinilai Berdampak Buruk!

photo author
- Sabtu, 26 April 2025 | 10:00 WIB
anggota DPRD Jabar Fraksi PKB Maulana Yusuf Erwinsyah (dok instagram dprd.jawabarat)
anggota DPRD Jabar Fraksi PKB Maulana Yusuf Erwinsyah (dok instagram dprd.jawabarat)


Bisnisbandung.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadi sorotan usai memangkas dana hibah untuk pesantren dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2025.

Kebijakan ini langsung mendapat kritik pedas dari anggota DPRD Jabar Fraksi PKB Maulana Yusuf Erwinsyah.

Maulana menyayangkan penghapusan dana hibah yang selama ini menjadi tumpuan banyak pondok pesantren dan lembaga keagamaan di Jabar.

Baca Juga: Pilpres Masih Jauh, Waketum Golkar Tegaskan Media Jangan Tanya-Tanya Lagi Ke Parpol

Ia menilai keputusan itu diambil tanpa penjelasan memadai dari pihak eksekutif dan bisa berdampak negatif pada keberlangsungan pendidikan agama di pesantren.

Dikutip dari instagramnya, Maulana menjelaskan "Pesantren jangan hanya dilihat dari sisi keagamaannya saja. Ini soal warisan sejarah pendidikan Nusantara."

"Penghapusan bantuan ini seolah negara mengabaikan kontribusi pesantren," tegas Maulana.

Tak tinggal diam Gubernur Dedi Mulyadi langsung memberikan penjelasan.

Ia menyebut kebijakan pemangkasan ini bukan tanpa alasan.

Baca Juga: Demokrat Ditanya Soal Target di 2029, Jubir: Kami Belum Mau Membahas Soal Wapres

Menurutnya, sistem distribusi dana hibah selama ini tidak adil dan penuh dengan praktik tak sehat.

Dikutip dari youtubenya, Dedi Mulyadi menjelaskan "Yang dapat itu-itu saja. Ada yayasan bisa terima Rp 2 miliar, Rp 5 miliar bahkan sampai Rp 50 miliar."

"Sementara lembaga yang betul-betul butuh malah gak kebagian," ujar Dedi Mulyadi.

Ia juga menyebut banyak yayasan penerima dana hibah yang ternyata "bodong" alias tak layak menerima bantuan namun tetap lolos karena memiliki akses politik.

Baca Juga: PAN Dukung Penuh Prabowo Subianto Maju di Pilpres Lagi, Waketum PAN: Gibran Belum Tentu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X