Karena kegagalan Konstituante, Presiden Soekarno mengambil langkah tanpa meminta persetujuan Konstituante, menetapkan berlakunya kembali UUD ’45. Dekrit Presiden yang spektakuler itu disambut meriah rakyat dan disetujui secara aklamasi DPR.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu selain menetapkan kembali ke UUD ’45, Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, dan Pembubaran Konstituante. Secara normaliter, sistem pemerintahan juga berubah dari parlementer ke presidensial.
Kabinet pada saat dekrit itu dipimpin Perdana Menteri Ir.H.Djuanda yang disebut Kabinet Karya. Akibat perubahan sistem pemerintahan dan sesuai dengan amanat UUD ’45, Djuanda
Menyerahkan mandat kepada DPRS.
Sebaai gantinya, dibentuk Kabinet Kerja. Presiden langsung menjadi Perdana Menteri. Sedangkan Djuanda diangkat sebagai Menteri Pertama. Kabinet Kerja menetapkan program kerja sangat singkat.
Baca Juga: Mendapat Penghargaan Tanda Kehormatan Presiden RI, Siapa Ajip Rosidi dan Gugum Gumbira Itu?
Program Kerja yang disebut Tri Program itu meliputi, Sandang Pangan, Keamanan, dan Irian Barat. Karena Dekrit Presiden itu dikeluarkan Presiden dan juga sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Perang, TNI dan Polri menduikung dan mengamankan Dekrit Presiden itu.
Para anggota DPRS juga mendukung Dekrit Presiden. Mereka juga menyatakan akan terus bekerja melaksanakan UUD ’45. Karena itu Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden No.1 Tahun 1959. Presiden menetapkan anggota DPRS sesuai dengan ketetapan pra-Dekrit.***
Artikel Terkait
Anwar Usman Diputus Mundur Dari Ketua MK Memiliki Hubungan Keluarga Dari Jokowi
Presiden Jokowi Berkunjung ke Ukraina Sebagai Bentuk Kepedulian Masyarakat Indonesia
Mendag Kecewakan Jokowi Membagikan Migor Gratis, Berkampanye Untuk Anaknya