RIS Bubar, Indonesia Kembali ke Negara Kesatuan Sistem Pemerintahan dari Parlemter ke Presidensial

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:08 WIB
Illustrasi Dari Negara RIS menjadi NKRI (Tangkap Layar Youtube Sitti Aisyah)
Illustrasi Dari Negara RIS menjadi NKRI (Tangkap Layar Youtube Sitti Aisyah)

BisnisBandung.com - Tanggal 15 Agustus 1950 Ir. Soekarno, Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) bersama Presiden Republik Indonesia (RI) Mr Asaat sepakat, sistem kenegaraan Indonesia berubah dari RIS kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Segera setelah perubahan kenegaraan dari RIS kembali ke NKRI, jabatan Presiden RI diserahterimakan dari Acting Presiden RI, Mr. Asaat, kepada Ir.Soekarno sebagai Presiden RI. Dengan demikian sejak 15 Agustus 1950 di Indonesia tidak ada lagi RIS.

Perubahan sistem kenegaraan dari RIS ke NKRI mendapat dukungan rakyat Indonesia. Namun ada pula golongan masyarakat yang ingin mempertahankan RIS. Meskipun RIS sudah bubar, kelompok masyarakat terutama eks KNIL memilih berontak.

Baca Juga: Farel Prayoga Diundang Oleh Presiden Jokowi Untuk Menyanyikan Lagu Di Istana Merdeka Pada Hari HUT RI ke 77

Sebagai Presiden RI, Bung Karno kembali ke Jakarta yang sudah ditetapkan sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia. Namun sistem pemerintahan masih tetap seperti semula yakni parlementerisme. Dari tahun 1950 sampai Dekrit Presiden, berkali-kali ganti kabinet.

Kabinet pertama setelah perubahan kenegaraan dari RIS ke NKRI, dikepalai Perdana Menteri Burhanuddin Harahap dari Masyumi, partai mayoritas saat itu. Sedangkan PNI menjadi oposan.

Maret 1956 Burhanuddin menyerahkan mandat kepada DPR setelah terbentuknya Konstituante hasil Pemilihan Umum 1955. DPR kemudian membentuk Kabinet Ali Sastroamijoyo II. Sebelum Kabinet Burhanuddin, pemerintahan dipegang Kabinet Ali-I.

Konstituante hasil Pemilu 1955, dinilai pemerintahn dan sebagian besar rakyat, lamban bahkan tidak menghasilkan apa-apa. Garapan utamanya menetapkan UUD ’45 sebagai UUD Negara RI, tidak ada kata putus.

Baca Juga: Farel Prayoga Diundang Oleh Presiden Jokowi Untuk Menyanyikan Lagu Di Istana Merdeka Pada Hari HUT RI ke 77

Karena kegagalan Konstituante, Presiden Soekarno mengambil langkah tanpa meminta persetujuan Konstituante, menetapkan berlakunya kembali UUD ’45. Dekrit Presiden yang spektakuler itu disambut meriah rakyat dan disetujui secara aklamasi DPR.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu selain menetapkan kembali ke UUD ’45, Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, dan Pembubaran Konstituante. Secara normaliter, sistem pemerintahan juga berubah dari parlementer ke presidensial.

Kabinet pada saat dekrit itu dipimpin Perdana Menteri Ir.H.Djuanda yang disebut Kabinet Karya. Akibat perubahan sistem pemerintahan dan sesuai dengan amanat UUD ’45, Djuanda

Menyerahkan mandat kepada DPRS.

Sebaai gantinya, dibentuk Kabinet Kerja. Presiden langsung menjadi Perdana Menteri. Sedangkan Djuanda diangkat sebagai Menteri Pertama. Kabinet Kerja menetapkan program kerja sangat singkat.

Halaman:

Editor: Ahmad Farizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Apa itu Remarketing? Apa Bedanya dengan Retargeting?

Minggu, 24 September 2023 | 19:45 WIB

Jangan Sampai Salah! Perawatan Penting Untuk Mobil

Minggu, 24 September 2023 | 15:00 WIB

Bagaimana Jika Bumi Sebesar Jupiter?

Kamis, 14 September 2023 | 08:45 WIB

Keutamaan Puasa 9 Hari di Bulan Dzulhijjah

Jumat, 8 Juli 2022 | 08:00 WIB

Mengapa Waktu Pelaksanaan Iduladha Berbeda

Selasa, 5 Juli 2022 | 10:07 WIB
X