Oleh: Ummu Fahhala, S.Pd.
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)
Bisnisbandung.com - Pagi itu, kabut tipis menyelimuti sebuah desa kecil di pinggiran Kota Cirebon. Suara mesin bor dan dentuman batu terdengar nyaring dari kejauhan.
Warga sekitar, terutama para petani dan pemilik ladang, hanya bisa memandang dengan resah. Mereka tahu, di balik suara bising itu, tanah tempat mereka hidup perlahan rusak. Air mulai tercemar, tanah mulai gersang, dan udara tak lagi bersih seperti dulu.
Ada 176 titik tambang ilegal tersebar di satu kota dan 16 kabupaten. Ini adalah fakta mengejutkan yang berhasil diungkap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat Salah satunya berada di Kelurahan Argasunya, tak jauh dari tempat para petani kecil itu bergantung hidup. Mereka tidak paham soal izin atau pajak. Yang mereka tahu, tambang itu membuat sawah-sawah mereka gagal panen dan air sungai keruh.
Baca Juga: Perkuat SDM Jalur Industri Gim : Solusi atau Ilusi?
Masalah tambang ilegal ini ternyata bukan satu-satunya persoalan. Di balik tambang besar yang resmi, tersimpan kerusakan lingkungan yang tak kalah parah.
Hutan gundul, bukit rata, sungai tercemar—semua itu adalah harga yang dibayar demi tumpukan hasil tambang. Perbedaannya hanya soal legalitas. Yang besar berizin, yang kecil diburu aparat. Padahal, kerusakan tetap terjadi, baik tambang yang besar maupun kecil. Rakyat tetap menjadi korban.
Ironisnya, sistem yang ada seolah memberi ruang bagi kepemilikan tambang oleh pemodal besar. Mereka bebas menguasai gunung dan bukit, selama membayar pajak.
Sebaliknya, rakyat kecil yang mencoba menggali sisa-sisa rezeki dari tanah sendiri dianggap melanggar hukum. Sistem ini lahir dari cara pandang kapitalisme yang memisahkan kepentingan rakyat dari pengelolaan sumber daya alam.
Baca Juga: Tingkat Pengangguran Masih Jadi Masalah Klasik Jabar
Lalu, adakah jalan keluar dari carut-marut ini?
Islam memberikan jawaban yang berbeda. Dalam pandangan Islam, tambang dan sumber daya alam adalah milik umum. Tak boleh dimiliki pribadi atau korporasi. Rasulullah Saw bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yakni air, padang rumput, dan api (energi)” (HR. Abu Dawud).
Negara bertugas mengelola tambang demi kemaslahatan seluruh rakyat, bukan demi segelintir pemilik modal. Hasilnya dipakai untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, bukan untuk memperkaya kelompok tertentu.
Al-Qur’an pun memperingatkan, "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya" (QS. Al-A’raf: 56). Artinya, menjaga lingkungan adalah amanah yang besar. Negara wajib memastikan agar bumi tetap lestari, demi generasi yang akan datang.
Artikel Terkait
Menjelang Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2025: Menakar Tantangan dan Harapan
Literacy in Indonesia: Practice and Policies, Apakah Sudah Berhasil?
Pentingnya Upaya Memberantas Tuntas Judol
Belum Lunasi Semua Pembiayaan, Keberangkatan Ibadah Haji Ditunda
Tingkat Pengangguran Masih Jadi Masalah Klasik Jabar
Perkuat SDM Jalur Industri Gim : Solusi atau Ilusi?