Oleh : Ummu Fahhala, S.Pd.
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)
Bisnisbandung.com - Kini, fenomena merebaknya judi online telah menjadi bom waktu sosial yang mengancam struktur social masyarakat Indonesia. Betapa tidak, perputaran uang judi online di tahun 2024 mencapai angka fantastis, yakni Rp. 900 triliun.
Bahkan menurut laporan terbaru PPATK (2025), jumlah tersebut melonjak menjadi Rp1.200 triliun dalam kurun waktu setahun. Lonjakan tajam ini bukan sekadar tren, melainkan cermin dari masalah ekonomi dan sosial yang akut.
Banyak orang terjebak dalam jeratan judi online bukan semata karena keinginan untuk berjudi, tetapi karena himpitan ekonomi yang makin menyiksa. Saat harga kebutuhan pokok melonjak, lapangan kerja sulit, dan penghasilan tak lagi cukup, tawaran menjadi “kaya instan” dalam satu klik tampak sangat menggoda.
Baca Juga: Imey Melinda Pranknya bikin deg-degan
Ketimpangan ekonomi menciptakan kondisi sosial yang rapuh. Dalam situasi tersebut, masyarakat mudah tergoda untuk memilih “jalan pintas” seperti judi online — apalagi jika lingkungan digital dan sosial tampak permisif terhadapnya.
Tidak adanya jaminan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat secara merata, rasa frustasi dan hilangnya harapan menjadi lahan subur bagi praktik-praktik destruktif seperti judi. Judi online bukan hanya masalah teknologi, tapi masalah dasar pandangan hidup dan peradaban.
Sayangnya, sistem kapitalisme yang menjadi dasar kehidupan hari ini justru membuka ruang selebar-lebarnya untuk suburnya praktik perjudian, termasuk di ranah digital. Sistem ini menjadikan keuntungan sebagai satu-satunya parameter dalam mengatur ekonomi dan hukum.
Maka tak heran, aktivitas seperti judi online yang secara nyata merusak tatanan masyarakat terus berkembang.
Dengan dalih “kebebasan pasar” dan “inovasi digital,” berbagai platform judi bisa bersembunyi di balik aplikasi permainan, iklan kreatif, hingga influencer yang tanpa beban mempromosikannya. Tidak lagi bisa dibedakan mana aktivitas yang sah dan bermanfaat, dan mana yang membahayakan jiwa dan moral masyarakat.
Lebih parah lagi, sekularisme yang mewarnai sistem ini memisahkan agama dari kehidupan publik. Akibatnya, tidak ada standar halal dan haram dalam bermuamalah. Perjudian, meski secara moral dinilai negatif, tetap dianggap sah secara legal jika menguntungkan.
Solusi Islam
Islam menawarkan solusi yang komprehensif dan tuntas dalam menyelesaikan masalah perjudian, baik dari segi hukum maupun akar sosial yang melatarbelakanginya.
Artikel Terkait
Makna Jumat Agung Bagi Umat Kristiani dan Pengorbanannya
Dari Sosok Inspiratif Hingga Terjerat Skandal, Perjalanan Gibran Sebagai CEO eFishery
Tradisi Perayaan Paskah di berbagai daerah di Indonesia
Surat Kartini dalam 'Door Duisternis tot Licht': Habis Gelap Terbitlah Terang, Dari Penindasan Menuju Cahaya Perubahan
Tugu Biawak Wonosobo Rp 50 Juta Jadi Sorotan Kalahkan Patung Miliaran, Netizen: Kalau Tepat Sasaran, Hasilnya Mantap!
Conclave: Dibalik Pintu Tertutup Kapel Sistina Vatikan, Ada Agama, Politik dan Konspirasi Bertemu