Untuk pemeriksaan tiket saat ini sudah terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga nantinya jika para pengguna aplikasi belum terdata vaksin sesuai aturan maka dilarang melakukan perjalanan.
Baca Juga: Wajib Tahu! 5 Pekerjaan Modal Hp yang Bikin Cepat kaya, Nomor 3 Auto Cuan!
Disamping itu untuk anak berusia 6-17 tahun wajib memiliki sertifikat vaksin kedua dan anak dibawah 6 tahun wajib didampingi oleh orang dewasa yang sudah memenuhi aturan vaksin COVID-19.
Apabila calon pemumpang memiliki kondisi kesehatan khusus sehingga tidak bisa di vaksin, wajib membawa surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.***
Artikel Terkait
Ombudsman, "Di Jawa Barat, Persentase Penyelesaian Pengaduan Masyarakat Sangat Rendah"
PT GeoDipa Energi Berikan Pelatihan Kerja bagi Sekitar Wilayah Kerja PLTP Patuha 2
Tol Cisumdawu Resmi Dibuka dan Di Gratiskan, Semoga Kemacetan Bisa Teratasi Jelang NATARU
Dishub Kabupaten Bandung Dan Kejari Kabupaten Bandung Pastikan Subsidi BBM Gratis Bagi Angkot Berjalan Lancar
Impor Beras Akibat Lemahnya Pengelolaan Cadangan Pangam Nasional dan Koperasi Produksi Pangan
11 Orang Terluka Parah Akibat Turbulensi Dalam Penerbangan Hawaii