Buruh Kecewa, Upah Minimum Belum Mencakup Kebutuhan non Pangan dan Kalori

photo author
- Rabu, 14 Desember 2022 | 11:00 WIB
Buruh Kecewa, UMP-UMK Belum Mencakup Kebutuhan non pangan dan kalori. (dok. iwan kusmawan)
Buruh Kecewa, UMP-UMK Belum Mencakup Kebutuhan non pangan dan kalori. (dok. iwan kusmawan)

Maka kami sangat menyayangkan, penetapan upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK) itu hanya mendalilkan atau hanya berlandaskan kepada inflasi atau pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Buruh: BSU Untuk Apa? Pencitraan?

"Apalagi kalau diihat dari prospek kenaikkan, kenaikkan upah rata - rata tidak lebih dari 7 persen, itu artinya semua dibawah 10 persen.

sejak diluncurkannya Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan upah minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4.

Padahal, pemberian upah harus dihitung berdasarkan KHL, baik untuk pekerja lajang maupun yang sudah berkeluarga, sejalan dengan hitungan perpajakan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Akan Buat Surat Edaran Naikkan Upah Buruh

"Dalam konteks hitungan itu sejalan dengan hitungan perpajakan, perpajakan itu kan ada K0, K1,K2, K3 artinya pekerja yang belum berkeluarga, pekerja yang sudah berkeluarga memiliki anak satu, anak dua, sampai anak tiga. pajak kan system, itu dibangun, dihitung. Maka dengan kenaikan UMK rata-rata dibawah 10%, telah terjadi ketimpangan,"

"Sementara hasil analisis kenaikkan upah minimum itu, berdasarkan data, minimal harus 10.8 persen, idealnya mencapai 13 persen".

"Bahkan saat ini terpetakan/terkotak-kotak, ada upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK), pertanyaanya untuk siapa upah minimum provinsi (UMP), kalau disuatu kabupaten/kota sudah ada UMK, maka ini menjadi penting"

"Dan ironisnya lagi, UMK ditetapkan kepada pekerja dibawah satu tahun, maka bagaimana dengan pekerja/buruh yang telah bekerja diatas 1 tahun"

Baca Juga: Ridwan Kamil Akan Buat Surat Edaran Naikkan Upah Buruh

"Hasil analisis/brainstorming ini akan menjadi bahan rekomendasi untuk serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah untuk menetapkan upah dikemudian hari"

Ditegaskan Iwan Kusmawan, upah seharusnya tidak mengurangi hak-hak pekerja, bicara sandang, pangan, papan harapannya non pangan dan kalori masuk.

Sandang, pangan, papan, Itu jelas ada 66 item, nah yang diluar yang 66 item itu apa. Yang jelas, bahwa komponen non-pangan yang dimaksud, dipastikan diluar dari ke-66 item yang ada didalam KHL” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X