Bisnis Bandung, (BB) --- Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto menegaskan, pada prinsipnya ketika PPKM Darurat diperpanjang dengan perubahan sistem hari kerja kepada pekerja/buruh 15 hari kerja dalam 30 hari kerja, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh pemerintah yaitu efektivitas pelaksanaan PPKM Darurat apakah bisa menekan angka penyebaran Covid atau malah sebaliknya justru angka positif terus meningkat, kedua implementasi PPKM Darurat mengenai industri esensial dan kritikal, faktanya sampai saat ini masih banyak perusahaan diluar kategori industri tersebut masih oprasional dengan alasan ada izin IOMKI dari menteri perindustrian maupun yang tidak punya izin IOMKI, artinya ketegasan pemerintah dan satgas Covid sangat penting jangan ada kebijakan tumpang tindih dari pemerintah antara kebijakan PPKM Darurat dan Kementerian Perindustrian.
Roy Jinto pun menegaskan, mengenai kebijakan 15 hari kerja sebagaimana wacana pemerintah, pada prinsipnya sepanjang upah buruh dibayar full secara penuh, tidak ada masalah, buruh pastinya bisa terima sepanjang hak-haknya dibayar secara penuh, tetapi kalau perusahaan hanya bayar yang 15 harinya saja, pasti kita menolak jangan setiap kebijakan buruh akan selalu menjadi korban kebijakan, pemerintah harus memberikan bantuan sosial secara tunai kepada masyarakat dengan kebijakan PPKM darurat ini, karena berdampak terhadap mata pencaharian masyarakat termasuk buruh, pungkas Roy Jinto kepada BB.
Sementara itu, Sekretaris Aliansi Buruh Jabar, Iyan Sopyan mengemukakan, PPKM darurat mungkin bagus untuk memutus penyebaran covid-19 tapi faktanya, kebijakannya sangat setengah hati, warga disuruh diam dirumah pada saat bersamaan TKA masuk dengan aman. "PSBB, PPKM atau apapun namanya tidak akan berhasil kalau dilakukan setengah hati. Rakyat kita dilarang bepergian, TKA China terus datang"
PPKM darurat nyata ancamannya bagi kelangsungan usaha, bahan baku dan pemasaran terhambat, imbasnya pada produksi dan yang menjadi korban adalah tenaga kerja. Bukan lagi prediksi tapi sudah mulai terjadi PHK dan perumahan sebagian tenaga kerja.Seluruh sektor pasti terancam dan yang paling nyata adalah sektor pariwisata, perhotelan, transportasi, jasa, dan lain lain. PHK semakin marak dan angka pengangguran akan semakin tinggi.
Iyan Sopyan menegaskan, PPKM dilakukan karena kepanikan, jadi tidak mungkin memikirkan kompensasi untuk industri dan ketenagakerjaan. Kayaknya sudah percuma memberi masukan kepada pemerintah, tentang UU Cipta kerja saja pemerintah berkeras hati, padahal kita sudah peringatkan serius tangani covid bukan membuat regulasi baru, karena kalau covid belum tertangani dengan baik investasi pasti mandek, industri bangkrut dan pengangguran akan semakin tinggi. Perhatian pemerintah kepada pekerja/buruh sangat tidak jelas. "Sanksi kepada rakyat ditegakkan tapi kewajiban pemerintah sendiri diabaikan untuk menjamin kesehatan dasar dan kebutuhan pokok rakyat. Ketika masyarakat sudah sadar vaksin ketika itu pula kasus covid-19 lebih meningkat", tegasnya kepada Bisnis Bandung (BB), di Bandung.
Iyan Sopyan pun mengimbuhkan, pemberlakuan kerja 15 hari hanya akan membunuh rakyat secara perlahan, pekerja dirumahkan dengan upah tidak jelas dan gelombang PHK akan semakin marak. Dampaj pemberlakuan 15 hari kerja, untuk perusahaan jelas akan merugi karena kebijakan pemerintah terkesan tidak dirancang secara matang bagaimana tahapannya, tidak ada kepastian setelah 15 hari kerja mau bagaimana dan ujungnya yang menjadi korban adalah buruh karena akan berkurang penghasilan atau bahkan hilang penghasilan karena di PHK. 'Kalau untuk kebaikan hentikan saja dulu semua aktivitas (ga perlu 15 hari) tapi kebutuhan pokok buruh dan rakyat lainnya ditanggung negara, kebijakan setengah hati membuat uang negara tetap habis tapi hasil tidak jelas malah memunculkan masalah baru yaitu makin meningkatnya kemiskinan
Dampak kerja 15 hari berarti sistem kerja buruh akan digilir sebagian dirumahkan (upahnya tidak dibayar) atau dikurangi jumlah tenaga kerja (sebagian di PHK), tuntutannya kalau mmg dengan diam dirumah akan berdampak baik untuk memutus mata rantai covid 19, stop total industri 1 Minggu tapi kebutuhan pokok buruh dijamin pemerintah dan berikan stimulus kepada perusahaan seperti pembebasan membayar listrik dan keringanan pajak, pungkasnya kepada BB. (E--018)***