Bisnisbandung.com - Teknologi Face Recognition sedang dalam tahap pengembangan oleh Direktorat lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Nantinya Teknologi Face Recognition akan diterapkan dalam tilang elektronik (E-TLE) dengan cara mendeteksi pengendara yang tidak memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi.
Kombes Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya membeberkan cara kerja Face Recognition saat di konfirmasi Senin, 5/12/2022.
Baca Juga: Satlantas Polrestabes Bandung Optimalkan Tilang CCTV
"nangkap wajah, namanya siapa, alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, bisa terdeteksi gitu. Kamera ini sudah ada alatnya demikian," kata Latif Usman.
Dalam aplikasinya nanti pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hal ini bertujuan mempermudah saat mendeteksi wajah pengendara.
"Kita nanti kerja sama dengan Dukcapil. Jadi nanti data orang misalnya nanti berkembang pakai face recognition," jelasnya.
Baca Juga: Tilang CCTV Mulai Berlaku di Kota Bandung
Sebelumnya Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri Jenderal Polisi telah memberi perintah untuk menghapus tilang manual dalam menindak pelanggar lalu lintas dan menggantikan dengan tilang elektronik (ETLE).
Artikel Terkait
Motor Listrik ini Cuma 8 Jutaan, Solusi Harga BBM Naik
Permudah Laporan Kehilangan, Polresta Bandung Melaunching Surat Kehilangan SPKT Online (SIKASEP)
Sering Menumpang Mobil Temanmu, Cek Dulu 8 Etika Nebeng Mobil Teman
Ingin Hemat? Saatnya Beralih Ke Motor Listrik