Sadis, Karyawan Tewas Terjepit Mesin, Pabrik Roti Baguette Paris Tetap Beroperasi.

photo author
- Jumat, 28 Oktober 2022 | 19:30 WIB

Bisnisbandung.com - Sebuah Pabrik Roti Paris Baguette yang juga berhubungan langsung dengan toko roti bernama Paris Baguette telah diboikot warga Korea atas meninggalnya karyawan pabrik dengan tragis.

Seorang karyawan Pabrik Roti Paris Baguette meninggal dalam kecelakaan di sebuah pabrik di Pyongtaek. Karyawan adalah seorang wanita berusia 23 tahun.

Dalam kecelakaan tersebut ia meninggal terjepit dalam mesin pengaduk saus, setengah dari tubuh bagian atas. mirisnya, setelah kecelakaan tersebut Paris Baguette tetap melanjutkan pekerjaan seperti biasa. 

Baca Juga: Mewaspadai Leptospirosis, yang Banyak Terjadi di Musim Hujan

Pabrik terus mengoperasikan mesin di lokasi kecelakaan tempat karyawan tersebut tewas terjepit.

Sebelumnya menurut berita korea times, di pabrik yang sama seminggu sebelumnya juga terjadi kecelakaan lain, dimana seorang tangan karyawan tersangkut di mesin produksi yang lain. 

Tetapi karyawan tidak di pedulikan, dan tidak ada niatan pihak pabrik untuk membawa karyawan ke rumah sakit karena status karyawan tersebut adalah pegawai kontrak.

Baca Juga: Waspadai Beragam Penyakit Yang Banyak Terjadi Di Musim Hujan

Sekelompok serikat pekerja di korea selatan mengutuk praktik perburuhan SPC, mereka bersama masyarakat umum menggelar acara peringatan di depan kantor pusat perusahaan. 

Dilansir dari korea times," perusahaan terus meremehkan keselamatan dan kesehatan pekerja" ujar Yim Min-Gyung, seorang anggota Asosiasi Pekerja Wanita Korea.

Disamping terungkap kenyataan sekitar 50% wanita pekerja yang hamil telah keguguran karena dipaksa kerja berlebihan, dan perusahaan yang merasa dirugikan oleh pekerja, langsung memecat mereka.

Baca Juga: Bisnis Yang Cocok Untuk Anak Muda, Terbukti Cuan!

CGT (Confederasi General du Travail) juga menyatakan penyesalannya, dan mengumumkan untuk bergabung dalam protes solidaritas pada pukul kamis,11.30 pukul setempat.

Sementara itu Pengadilan Distrik Pusat Seoul menentang protes sehari sebelumnya, menurutnya anggota pekerja tidak dapat mengadakan protes satu orang dalam jarak 100 meter dari toko SPC mana pun. Mereka yang melanggar akan dikenakan denda 1 juta won atau sekitar $699.

Namun,aksi kolektif mengatakan keputusan pengadilan tidak dapat diterima dan tetap menggelar protes ini secara nasional seperti rencana awal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: Korea Times

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X