Bisnisbandung.com - Hampir dua ratus daftar negara sebagai anggota organisasi antarbangsa terbesar di dunia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). dengan terdaftarnya negara di PBB, tentu saja akan lebih mudah menjalin hubungan diplomatik dan diakui oleh negara lain di dunia.
Sebuah negara bisa diakui oleh dunia berdasarkan dua kategori, yakni de jure (kenyataan) dan de facto (sesuai hukum). Namun hingga saat ini, nyatanya masih ada daftar sejumlah negara yang hanya diakui oleh satu atau hanya segelintir negara lain.
Berikut ini beberapa daftar negara yang mengalami perkembangan namun sampai saat ini belum diakui di dunia.
1.Taiwan
Walaupun dengan mendeklarasikan kemerdekaannya, hingga saat ini Taiwan belum dianggap bahkan diakui sebagai sebuah negara oleh PBB.
Negara Taiwan termasuk bagian dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT). namun sejak tahun 1949, Taiwan memisahkan diri dari RRT dan sampai sekarang keberadaannya negaranya masih berbeda dengan RRT masih menimbulkan polemik.
Tiongkok masih menganggap bahwa Taiwan dibentuk melalui demokratis sebagai sebagai sebuah provinsi dan menunggu penyatuan kembali pulau Taiwan dengan Tiongkok.
2. Kosovo
Negara ini terletak di bagian Tenggara Eropa, yang awalnya berada di posisi Serbia. sejak Februari tahun 2008 silam, secara sepihak Kosovo menyatakan bahwa dirinya adalah sebuah negara merdeka.
Tepatnya dia memerdekakan diri dari Serbia. tetapi pernyataan tersebut ditentang oleh Serbia. dan hanya beberapa negara saja yang mengakui kedaulatan Kosovo.
Berdasarkan resolusi keamanan PBB, Kosovo dianggap negara bagian Serbia. namun usai berjuang mati-matian supaya memperoleh upaya kemerdekaan sejak tahun 2010, Mahkama Internasional menyatakan bahwa Kosovo sudah merdeka dari Serbia.
3. Palestina
Perang tak kunjung usai dialami Palestina sebagai incaran perang Israel. konflik keduanya karena perebutan wilayah.
Palestina masih menjadi negara yang tidak diakui dunia walaupun sudah ada 132 negara anggota PBB atau sekitar 82% penduduk dunia yang mendukung kemerdekaannya.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.