Punya Produk dan Ingin Memiliki Label SNI? Simak Langkahnya Berikut ini

photo author
- Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Cara mengurus Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengusaha yang memiliki produk untuk mendapatkan kepercayaan dari konsumen (BSN)
Cara mengurus Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengusaha yang memiliki produk untuk mendapatkan kepercayaan dari konsumen (BSN)

Bisnisbandung.com – Dalam dunia perdagangan saat ini terdapat jutaan produk yang beredar di Indonesia mulai dari makanan, minuman, kosmetik, peralatan listrik, otomotif dll.

Guna memastikan keamanan dan kualitas dari barang yang beredar di Indonesia, Pemerintah RI menerapkan patokan standar yang Bernama Standar Nasional Indonesia (SNI).

SNI saat ini merupakan satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang berlandaskan PP 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

Setiap produk yang sudah sesuai dengan ketentuan Pemerintah RI akan diberi tanda stemple sebagai tanda untuk konsumen.

Baca Juga: SNI: Harga Rajungan Terjun Bebas, Nelayan Memilih Berhenti Melaut Daripada Berhutang

Tanda tersebut menjamin kalayakan atau kualitas produk yang akan menjamin hak keamanan yang menggunakan barang-barang tersebut.

Konsumen juga akan merasa nyaman dan yakin jika produk yang mereka gunakan telah sesuai dengan standar SNI.

Hal ini tentu saja membuat produsen yang memiliki label SNI mendapat keuntungan karena produk yang mereka hasilkan telah terjamin kelaikan dan kualitasnya sehingga berpeluang menembus pasar yang lebih luas.

Bagi anda yang ingin mendapatkan label SNI, berikut ini adalah cara atau prosedur bagi produsen untuk mengurus atau mendapatkan label SNI.

1. Isi Formulir Permohonan SPPT SNI

SPPT merupakan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Langkah pertama, ada harus mengisi formulir SPPT ini. Pada prosesnya, saat mengisi, Anda akan membutuhkan beberapa dokumen sebagai lampiran, yaitu:

Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi. Sertifikat ini bisa didapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN, ini jika produk tersebut adalah produk impor yang berasal dari luar negeri.

Baca Juga: Aturan SNI Ban Vulkanisir Akan Segera dibuat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Us Tiarsa

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X