Ditangkap Satgas Marinir Di Sebatik Kaltara, WNA Diduga Memata-matai Obyek Vital

- Kamis, 28 Juli 2022 | 14:00 WIB
Illustrasi Penjara untuk WNA (unsplash)
Illustrasi Penjara untuk WNA (unsplash)

Bisnisbandung.com - Sebanyak tiga orang asing yang diduga mata-mata (intelejen) ditangkap oleh Satuan Tugas Marinir Ambalat XXVIII TNI Angkatan Laut, di wilayah Sebatik Utara Kalimantan Utara perbatasan Indonesia- Malaysia.

Tiga WNA yang diduga menjadi spionase di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia, kini ditahan pihak keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Washington Saut Dompak menyebut WNA tersebut adalah BJ warga negara China serta dua warga Malaysia, HJK dan LBS.

Menurut Washington, ketiganya sudah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan selama 30 hari ke depan. Lebih lanjut dijelaskan, ketiga WNA tersebut masuk melalui Pos Lintas Batas Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada 20 Juli bersama seorang WNI.

Baca Juga: Ikhsan : Terlihat Kurang Berdaulat Pemerintah Indonesia Masih Perbolehkan WNA Cina Datang

Diketahui warga negara Indonesia (WNI), YBY, merupakan pimpinan perusahaan bidang konstruksi di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia. YBY mengajak ketiga orang itu untuk melihat pembangunan jembatan Tawau-Sebatik, Malaysia.

"YBY ingin meninjau kondisi geografis Sebatik, Kabupaten Nunukan dalam rangka pembangunan jembatan dan mengajak WN RRT berinisial BJ serta dua orang WN Malaysia,” ucap Washington dalam keterangan resmi yang diperoleh awak media, Minggu (24/7/2022).

Lokasi yang dikunjungi empat orang tersebut merupakan objek vital di lingkungan TNI Angkatan Laut (AL). Karena itu, Marinir yang berjaga di lokasi tersebut memeriksa mereka . Setelah itu, mereka diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah objek vital, yaitu pos perbatasan dan markas marinir," ujar Washington. WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian

Mereka menyalahgunakan atau melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. “Terkait dugaan tindak pidana keimigrasian dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500 juta,” jelas Washington.

Sementara itu Dansatgas Marinir XXVIII Ambalat, Kapten Mar Andreas Manalu mengatakan, hasil pemeriksaan akan diserahkan ke pengadilan. Satgas Marinir Ambalat XXVIII dan satuan intelijen, berkoordinasi dengan Imigrasi dan Jaksa, terkait pasal apa saja yang bisa dikenakan.

Baca Juga: HNW : WNI Harus Mematuhi PPKM Darurat Pemerintah Lengah Membiarkan WNA  Masuk Indonesia

Dansatgas Marinir XXVIII Ambalat, Kapten Mar Andreas Manalu, Minggu (24/7/22) menyatakan, Satgas Marinir XXVIII Ambalat menemukan 10 hingga 15 foto objek vital pertahanan. Salah satunya adalah radar milik TNI AL. beberapa Pos Jaga TNI AD, Pos AL Sei Pancang, Pos Marinir.

Pengamat intelijen Stanislaus Riyanta menemukan sejumlah kejanggalan dari aksi keenam orang yang diduga intelijen asing tersebut. Karena, apabila orang itu melakukan aksi spionase atau pengintaian, tekniknya sangat serampangan.

Dirinya justru menduga ada intensi pengalihan sasaran yang dilaukan para terduga intelijen tersebut. "Terkesan serampangan dan tidak terlatih, saya justru melihat ada potensi untuk misi pengalihan perhatian. Namun hal ini harus didalami oleh aparat keamanan terkait," ujarnya.

Halaman:

Editor: Us Tiarsa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rajiv Siap Wadahi Aspirasi Pemuda Kabupaten Bandung

Sabtu, 16 September 2023 | 18:30 WIB

Teladani Mahatma Gandhi, Pejuang Anti Kekerasan

Selasa, 12 September 2023 | 18:15 WIB

Catat! Ini Syarat dan Dokumen Wajib di Seleksi CPNS 2023

Senin, 11 September 2023 | 22:00 WIB
X