Bisnisbanung.com – Departemen Keuangan Inggris mengatakan pihaknya akan berusaha untuk mengatur stabelcoin sebagai bentuk pembayaran dan tagihan melalui RUU Jasa Keuangan dan Tagihan.
RUU tersebut membawa teknologi yang baru lahir sejalan dengan aturan negara yang ada yang berpusat pada layanan keuangan.
Dalam rapat parlemen di inggis pada hari Rabu, mengarahkan regulator agar meninjau aturan keuangan mereka dalam kondisi yang dianggap sebagai kepentingan publik.
Baca Juga: Senat Paraguay Menyetujui RUU Cryptocurrency, Keputusan Selanjutnya Ada di Tangan Presiden
Hal itu terjadi ketika Uni Eropa (UE) berpisah dari Inggris, pada awal 2020 dan bersamaan dengan regulasi stablecoin melalui tagihan Markets in Crypto Assets (MiCA).
Secara khusus, MiCA akan membuat penerbit stablecoin besar tunduk pada aturan operasional dan kehati-hatian yang ketat.
Dengan batasan tertentu tergantung penggunaanya, sera menerapkan batasan kepada penerbit tersebut sebesar 200 juta euro ($ 203,3 juta) dalam transaksi harian.
MiCA dan Inggris berusaha mengatasi tentang ancaman yang dirasakan terhadap stabilitas keuangan. Seperti yang ditimbulkan oleh stablecoin setelah kejatuhan Terra pada bulan Mei.
Baca Juga: Kata Legislatif, Soal RUU Sisdiknas, Kementerian Tidak Transparan Dan Terbuka
Pasar Keuangan juga akan dibuat, untuk memungkinkan perusahaan menguji teknologi dan praktik baru di lingkungan yang terisolasi.
Tidak hanya itu, RUU Layanan Keuangan Inggris juga akan dibuat, dalam upaya untuk memungkinkan perusahaan menguji teknologi dan praktik baru.
Departemen Keuangan Inggris menampaikan pernyataan, pengujian yang terisolasi sebelum produk pasar dirilis ke masyarakat umum, akan memungkinkan peningkatan efisiensi, transparansi, dan ketahanan produk fintech baru termasuk Crypto.
Baca Juga: RUU Baru Paraguay Dapat Mengubah Negara Tersebut Menjadi Surga Pertambangan Crypto
"Hari ini adalah hari penting bagi jasa keuangan di Inggris," kata Nadhim Zahawi, rektor bendahara.
Artikel Terkait
Mahasiswa Tuntut Sikap Anggota Dewan Perihal RUU Cipta Kerja
Pembahasan RUU itu Lambat Tak Ada Aturan Komprehensif Atas Perlindungan Data Pribadi
UU ITE-RUU PDP Bikin Turun Kebebasan Berinternet RI