PISPi: Pemerintah Menaikan PPn Menjadi 11 Persen, Rezim Ini Masih Bersandar Pada Inflasi

photo author
- Jumat, 29 April 2022 | 09:00 WIB
Ilustrasi Menaikan PPn menjadi 11 persen dari setiap pertambahan nilai, akan berdampak selain konsumen juga kepada petani sebagai produsen. (Pixabay)
Ilustrasi Menaikan PPn menjadi 11 persen dari setiap pertambahan nilai, akan berdampak selain konsumen juga kepada petani sebagai produsen. (Pixabay)

Polemik PPn BHPT muncul sesungguhnya karena diikuti kenaikan harga di pasar. Dr. Junaedi Tjandring Dewan Pakar PISPI mengulas apakah betul barang hasil pertanian yang sudah mendapatkan nilai tambah, tidak mengambil keuntungan dari petani tapi dari konsumen.

"Kita butuh penjelasan analisa dasar PPn BHPT diberlakukan, karena ada kegelisahaan bahwa perputaran keuangan pertanian yang tinggi belum signifikan jika dibandingkan dengan sumbangan ke PDB. Karena itu beberapa produk pertanian yang saat ini masih menjadi barang tidak kena pajak, sewaktu-waktu bisa berubah menjadi kena pajak", jelas Junaedi.

Baca Juga: Diplomasi Kaos vs Jas, Elon Musk Tertarik Industri Nikel di Indonesia

Dr. Doni Yusri Ketua Bidan Kajian Strategis BPP PISPI berharap suara webinar ini menjadi representasi suara petani.

Titik kritis PPn BHPT ini menyangkut waktu, sosialisasi dan dampak. Sebetulnya masih ada harapan PPn BHPT ini dievaluasi dan tidak dijalankan dulu. Memang petani tidak terkena langsung, tapi akan berdampak.

Pada sesi akhir Sekretaris Jenderal BPP PISPI Kamhar Lakumani menyatakan PISPI akan menindaklanjuti webinar ini.

"PISPI berkomitmen untuk bekerjasama dengan Ditjen pajak melakukan sosialisasi terhadap PPn BHPT di sektor pertanian dan melakukan edukasi perpajakan, termasuk advokasi perpajakan untuk pelaku usaha di sektor pertanian yang merasa dirugikan atau menjadi objek oknum-oknum pajak yang nakal. Program kerjasama ini akan ditindaklanjuti bersama bidang-bidang terkait", tutup Kamhar.

Webinar dihadiri oleh ratusan peserta yang berprofesi sebagai petani, sarjana pertanian, mahasiswa, akademisi, pengusaha, media massa dan kalangan pemerintahan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X