Baca Juga: Larang Mobil Dinas Digunakan Untuk Mudik, Ridwan Kamil Mminta Penemuan Plat Ungu Dilaporkan
Perjalanan KA pada masa Angkutan Lebaran 2022 merujuk pada SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Secara lengkap, berikut persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.***
Artikel Terkait
Sempat Heboh Kena Kasus Pembelian Konten Dea OnlyFans, Marshel Widianto Buat Kejutan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan Kabar Gembira Lewat Meme Lucu
Cek fakta, Video Viral Berdurasi 7 Detik Ungkap TKA China Gunakan Seragam Tentara
IA ITB Jabar dan Sanber Foundation Mencari Duta Masyarakat Desa Lewat Teknologi Informasi