PT. KAI Daop 2 Bandung Berikan Diskon Tiket Mudik Lebaran

photo author
- Selasa, 19 April 2022 | 14:00 WIB
Aktivitas Penumpang Kereta Api di Stasiun Kereta Api Bandung (dok Humas PTKAI Daop 2 Bandung)
Aktivitas Penumpang Kereta Api di Stasiun Kereta Api Bandung (dok Humas PTKAI Daop 2 Bandung)

Baca Juga: Larang Mobil Dinas Digunakan Untuk Mudik, Ridwan Kamil Mminta Penemuan Plat Ungu Dilaporkan

Perjalanan KA pada masa Angkutan Lebaran 2022 merujuk pada SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Secara lengkap, berikut persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Us Tiarsa

Sumber: Realese Humas PTKAI Daop 2 Bandung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X