Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan Kabar Gembira Lewat Meme Lucu

- Selasa, 19 April 2022 | 07:01 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat memberika keterangan pers pada 5 April 2022 (Instagram/ smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat memberika keterangan pers pada 5 April 2022 (Instagram/ smindrawati)

Bisnis Bandung - THR atau tunjangan hari raya adalah hal yang sangat dinantikan oleh para pekerja hingga PNS.

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia, seperti dikutip dari Wikipedia.

Untuk itu para pekerja menantikan THR atau Tunjangan Hari Raya karena THR layaknya seperti bonus atau uang kaget yang diberikan diluar upah atau gaji bulanan yang diterima.

Dikutip bisnisbandung.com dari ari akun Instagram milik Menteri Sri Mulyani, smindrawati, Selasa (19/4/2022). Ia pun mengunggah meme lucu dengan caption info yang sangat dinantikan perihal pencairan THR.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani unggah meme lucu terkait THR
Menteri Keuangan, Sri Mulyani unggah meme lucu terkait THR (Instagram/ smindrawati)

“Setiap menjelang Hari Raya Iedul Fitri, saya sering mendapatkan kiriman meme seperti diatas dengan berbagai versi” Ungkap awal caption yang di buat oleh Menteri keuangan Sri Mulyani.

“Alhamdulillah, Presiden telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan Gaji-13 tahun 2022 dalam peraturan pemerintah 16/2022.

Sontak ungkapannya mendapatkan respon baik oleh warga net. Hingga dalam kurun waktu 5 jam postingannya, sudah mendapatkan komentar sebanyak 1.193 komentar dan disukai hingga 19.264 orang.

Baca Juga: Kapan THR Gaji Ke 13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair ? Ini Jawaban Resmi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani

Dijelaskan juga dalam akun media sosial Instagram @smindrawati, point-point penjelasan mengenai kebijakan pemberian THR dan gaji-13.

1. THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara ( Termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari :

a. Aparatur Negara Pusat : sekitar 1,8 juta pegawai

b. Aparatur Negara Daerah : sekitar 3,7 juta Pegawai

c. Pensiunan sekitar 3,3 juta orang

2. Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022, dengan Anggaran THR dan Gaji 13 sudah dialokasikan dalam :

Halaman:

Editor: Yayu Rahayu

Sumber: Instagram @smindrawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X