Bisnis Bandung - THR atau tunjangan hari raya adalah hal yang sangat dinantikan oleh para pekerja hingga PNS.
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia, seperti dikutip dari Wikipedia.
Untuk itu para pekerja menantikan THR atau Tunjangan Hari Raya karena THR layaknya seperti bonus atau uang kaget yang diberikan diluar upah atau gaji bulanan yang diterima.
Dikutip bisnisbandung.com dari ari akun Instagram milik Menteri Sri Mulyani, smindrawati, Selasa (19/4/2022). Ia pun mengunggah meme lucu dengan caption info yang sangat dinantikan perihal pencairan THR.

“Setiap menjelang Hari Raya Iedul Fitri, saya sering mendapatkan kiriman meme seperti diatas dengan berbagai versi” Ungkap awal caption yang di buat oleh Menteri keuangan Sri Mulyani.
“Alhamdulillah, Presiden telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan Gaji-13 tahun 2022 dalam peraturan pemerintah 16/2022.
Sontak ungkapannya mendapatkan respon baik oleh warga net. Hingga dalam kurun waktu 5 jam postingannya, sudah mendapatkan komentar sebanyak 1.193 komentar dan disukai hingga 19.264 orang.
Dijelaskan juga dalam akun media sosial Instagram @smindrawati, point-point penjelasan mengenai kebijakan pemberian THR dan gaji-13.
1. THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara ( Termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari :
a. Aparatur Negara Pusat : sekitar 1,8 juta pegawai
b. Aparatur Negara Daerah : sekitar 3,7 juta Pegawai
c. Pensiunan sekitar 3,3 juta orang
2. Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022, dengan Anggaran THR dan Gaji 13 sudah dialokasikan dalam :
Artikel Terkait
Perusahaan Anggota Apindo Jabar Optimis Bisa Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu
Perusahaan Wajib Bayar THR Full. Jika Tidak, Ini Sanksinya!
Penjualan 2 Pekan Ramadhan Menggembirakan, Penggelontoran Bansos, THR dan Gaji Ke -13 Mendongkrak Penjualan
Buruh : Tidak Bayar THR Secara Full, Pemerintah Harus Tegas, Jangan Jadikan Buruh Korban
Perusahaan Tidak Bayar THR, Laporkan!