Bisnis Bandung - Menjelang Lebaran, THR menjadi hal yang ditunggu-tunggu para karyawan atau buruh. Salah satunya buruh anggota Apindo. Kabar baiknya, membaiknya perekonomian di tahun ketiga pandemi covid-19, pemerintah meminta semua perusahaan membayar THR secara penuh dan tepat waktu.
Aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR penuh dan tepat waktu tersebut pun telah diumumkan langsung Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Aturan tersebut pun dituangkan dalam Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Dalam Surat Edaran tersebut dicantumkan, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang mampu pun diimbau membayar THR lebih awal dari batas waktu tersebut.
Peraturan tersebut diberlakukan karena pertumbuhan ekonomi yang bergerak positif 3% lebih.
Baca Juga: Pemerintah Ijinkan Mudik, Ini Syaratnya
Menanggapi aturan tersebut, ditemui usai buka bersama di salah satu hotel di Bandung, Jumat 8 April 2022 malam, Ketua Apindo Jabar, Bening Wahyu menyatakan, semua anggota Apindo Jabar optimis bisa membayar THR secara langsung yaitu tidak dicicil dan tepat waktu.
"Kalau kita bicara THR, sebenarnya untuk perusahaan-perusahaan anggota Apindo mostly sudah mengikuti aturan yang berlaku. 99,9 persen harusnya sudah sesuai sengan aturan yang sudah ditetapkan bahwa harus tunai, harus dibayar sekali," tegas Bening.
Tapi, Bening Wahyu mengungkapkan, dirinya masih menunggu informasi dari Tasikmalaya, apakah anggotanya akan membayar 100%, karena tahun 2021 ada perusahaan di wilayah tersebut yang mencicil 2 kali membayar THR.
Wanita pengusaha sepatu tersebut pun menyatakan, perusahaan-perusahaan anggota Apindo bukannya tidak ada kesulitan karena baru bangkit setelah masa pandemi covid-19. "Tapi, tidak menghalangi kita membayar THR tepat waktu," ujar Bening.
THR diberikan kepada pekerja/ buruh yang sudah bekerja di suatu perusahaan minimal satu bulan, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan.
Baca Juga: Alhamdulillah, Ada Bantuan Subsidi Upah (BSU) Untuk Pekerja gaji Dibawah Rp 3.5 juta
Sedangkan pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai perhitungan jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji sebulan.
Berdasarkan pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, THR diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Artikel Terkait
Menteri Agama Larang Pejabat Dan ASN Adakan Atau Hadiri Buka Puasa Bersama
Arie Kriting : Pemindahan IKN Cukup Ideal, Melahirkan Pusat Pertumbuhan Baru