Perusahaan Anggota Apindo Jabar Optimis Bisa Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu

photo author
- Sabtu, 9 April 2022 | 21:48 WIB
Ketua Apindo Jabar, Bening Wahyu, saat memberikan pernyataan terkait THR (Budi Hartati)
Ketua Apindo Jabar, Bening Wahyu, saat memberikan pernyataan terkait THR (Budi Hartati)

Pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR bagi pekerjanya, akan dikenakan denda dan sanksi administrasi.

Denda tersebut sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.***  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X