Bisnis Bandung - Presiden Joko Widodo dalam "Keterangan Pers Presiden RI Terkait Cuti abersama Iedul Fitri 1443 Hijriyah, Istana Bogor 6 April 2022", yang ditayangkan di chanel Sekretariat Presiden menjelaskan terkait prediksi jumlah pemudik dan syarat yang harus dikantongi pemudik.
Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa, pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Iedul Fitri 1443 Hijriyah jatuh pada tanggal 2 dan tanggal 3 Mei 2022.
Pemerintah juga telah menetapkan masa cuti bersama Iedul Fitri yakni jatuh pada tanggal 29 April, 4.5 dan tanggal 6 Mei 2022
Atau dengan kata lain, pemerintah telah.menetapkan masa cuti bersama sebanyak 4 hari.
Joko Widodo menyatakan, keputusan cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilatilurahmi dengan orang tua, sanak saudara dikampung halaman, ungkap Joko Widodo.
Baca Juga: Ini Tanggal Ketetapan Cuti Bersama Lebaran 2022
"Namun perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita harus selalu waspada. Bersegeralah lengkapi vaksin booster, tetap jalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Dan tetap harus menggunakan masker terutama ditempat umum atau ketika berada dikeramaian"
Presiden Joko Widodo mengimbuhkan, pemerintah memprediksi jumlah pemudik ditahun ini mencapai 85 juta orang.
Pemudik dari Jabodetabek jumlahnya diperkirakan sekitar 14 juta orang.
Sedangkan yang menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.
Joko Widodo menegaskan, pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar pemudik bisa menjalankan perjalanannya dengan aman, nyaman dan lancar.
"Saya tugaskan Polri, TNI, Kementerian Perhubungan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Menko untuk mengantisipasi, mewaspadai dan mencari solusi agar program mudik tahun ini berjalan aman dan nyaman. Waspadai simpul simpul kemacetan pada arus mudik dan arus balik. Perhatikan arus distribusi sembako, layani masyarakat dengan optimal"
Artikel Terkait
Menteri Agama Larang Pejabat Dan ASN Adakan Atau Hadiri Buka Puasa Bersama
Alhamdulillah, Ada Bantuan Subsidi Upah (BSU) Untuk Pekerja gaji Dibawah Rp 3.5 juta