· Anggaran Kementrian/Lembaga sebesar Rp 10,3 Triliun untuk ASN Pusat, TNI dan Polri
· Melalu DAU sekitar Rp 15,0 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiscal masing-masingPemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta
· Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,0 Triliun untuk para pensiunan.
3. THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pension pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pension pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan structural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiscal daerah.
Baca Juga: THR Tahun Ini Boleh Dicicil ? Ini tanggapan Menteri Tenaga Kerja
4. Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 ( 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri)- diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia.
Keempat point yang di sampaikan Menteri keuangan Sri Mulyani menjadi sebuah kejelasan untuk pasa PNS yang menginginkan informasi ini.
Dari poin-poin tersebut diketaui pula bahwa berbeda dari tahun sebelumnya, pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya ditambah dengan 50% tunjangan kinerja per bulan. Hal tersebut mejadi pemicu untuk para PNS agar meningkatkan kinerja.
Di akhir postingannya tersebut diingatkan untuk Bersama menjaga perekonomian Indonesia.
Mengingat pada pandemic masih belum berakhir dengan ditambahnya permasalhan global akibat perang di Ukraina
Artikel Terkait
Perusahaan Anggota Apindo Jabar Optimis Bisa Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu
Perusahaan Wajib Bayar THR Full. Jika Tidak, Ini Sanksinya!
Penjualan 2 Pekan Ramadhan Menggembirakan, Penggelontoran Bansos, THR dan Gaji Ke -13 Mendongkrak Penjualan
Buruh : Tidak Bayar THR Secara Full, Pemerintah Harus Tegas, Jangan Jadikan Buruh Korban
Perusahaan Tidak Bayar THR, Laporkan!