news

Cara Mengeluarkan atau Menambah Orang di Kartu Keluarga (KK) di 2023

Jumat, 23 Desember 2022 | 14:30 WIB
cara tambah/pengeluaran jumlah di kartu keluarga (Bisnisbandung.com / Ahmad Farizal)

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan seperti KK tidak dikenakan biaya, mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten. Artinya, Anda tidak perlu khawatir tentang biaya yang harus dikeluarkan saat membuat KK baru.***

Halaman:

Tags

Terkini