Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan seperti KK tidak dikenakan biaya, mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten. Artinya, Anda tidak perlu khawatir tentang biaya yang harus dikeluarkan saat membuat KK baru.***