Bisnisbandung.com - Apabila Anda akan berusia 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai cara pembuatan KTP, termasuk syarat dan biayanya.
KTP adalah dokumen resmi yang menjadi tanda pengenal wajib bagi setiap warga negara Indonesia. Pada KTP tercantum semua informasi data pribadi, seperti nama, Nomor Induk Keluarga (NIK), dan tanggal lahir.
Sejak tahun 2011, KTP telah berbentuk elektronik atau dikenal sebagai e-KTP. KTP memiliki banyak fungsi, termasuk sebagai tanda pengenal identitas dan tanda kewarganegaraan.
Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Untuk Menggabungkan KTP dan NPWP, Menuai Pro Dan Kontra di kalangan Masyarakat
KTP juga sering dibutuhkan untuk mengurus berbagai keperluan, seperti membuat rekening bank, mendaftar vaksinasi, dan mengurus SIM. Jika Anda ingin membuat KTP, pastikan Anda memenuhi syarat yang ditetapkan dan mempersiapkan biaya yang dibutuhkan.
Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat KTP:
- Usia minimal 17 tahun.
- Surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan warga setempat asli.
- Surat keterangan pindah dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Datang langsung ke kantor Kelurahan, di sini akan diambil foto dan dilakukan sidik jari untuk pengajuan pembuatan KTP.
Baca Juga: Kasus Korupsi E-KTP, KPK Terima Asset Recovery Senilai Rp86 Miliar dari AS
Berikut adalah alur untuk membuat KTP:
1. Persiapkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan. Jangan lupa membuat beberapa salinan agar lebih mudah proses pembuatan KTP
2. Datang ke Kelurahan. Jangan lupa ambil antrian. Biasanya, pengurusan KTP dibuka pada jam 08:00-15:00.
3. Serahkan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas Kelurahan. Jangan lupa bawa dokumen asli untuk ditunjukkan.
4. Ambil foto dan lakukan sidik jari. Setelah selesai, kamu akan mendapatkan surat pengantar sebagai kartu identitas sementara sampai KTP bisa diambil.
Baca Juga: Viral, Warga Terima KTP Palsu Dari Petugas Kecamatan