"Jika lembaga amil zakat itu memenuhi tujuh kriteria tersebut, maka dapat dipastikan ia cukup kredibel untuk diberikan amanah menghimpun dan mengelola dana zakat," jelas Tarmizi Tohor selaku Direktur Pemberdaya Zakat dan Wakaf saat berada di Gedung Kementrian Agama beberapa waktu lalu.***