"Jadi polisi bertindak tidak hanya berdasarkan intelnya polres saja, tapi juga menerima saran masukan informasi langsung dari masyarakat," ujar Kusworo.
Baca Juga: Polrestabes Bandung Sita Ribuan Miras Oplosan
Dengan terungkapnya kasus ini, pihaknya penerapan pasal bagi pengedar obat keras dengan Undang-undang Kesehatan.
"Ancaman 10 tahun penjara bagi yang pengedar atau penjual obat terlarang dan bagi penjual minuman keras ilegal kita laksanakan penindakan pidana ringan atau tindakan tipiring," tutup Kusworo.***