news

Respon Cepat Jumat Curhat, Polresta Bandung Amankan Ribuan Obat Terlarang dan Miras Ilegal

Selasa, 1 November 2022 | 15:30 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Andri Alam Wijaya Menunjukan Barang Bukti Obat- Obatan Terlarang dan Miras Hasil Razia. (Bisnisbandung.com / Yuwana Kurniawan)

"Jadi polisi bertindak tidak hanya berdasarkan intelnya polres saja, tapi juga menerima saran masukan informasi langsung dari masyarakat," ujar Kusworo.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Sita Ribuan Miras Oplosan

Dengan terungkapnya kasus ini, pihaknya penerapan pasal bagi pengedar obat keras dengan Undang-undang Kesehatan.

"Ancaman 10 tahun penjara bagi yang pengedar atau penjual obat terlarang dan bagi penjual minuman keras ilegal kita laksanakan penindakan pidana ringan atau tindakan tipiring," tutup Kusworo.***

 

Halaman:

Tags

Terkini