Bisnisbandung.com - harga tiket pesawat yang tinggi menjadi perhatian Kementerian Perhubungan saat ini.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara intensif dan konsisten melakukan berbagai upaya untuk menstabilkan harga tiket pesawat guna mengendalikan inflasi sesuai arahan dari Presiden Jokowi.
Untuk menurunkan harga tiket pesawat, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan yakni Kementerian keuangan, Kementerian BUMN, operator penerbangan, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait lainnya.
Ia mengungkapkan ada tiga skema yang dijalankan Kemenhub guna menurunkan harga tiket pesawat.
Skema pertama yaitu meminta kepada maskapai penerbangan untuk melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat agar menjadi lebih terjangkau.
"Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya," ujar Menhub dikutip dari infopublik.id.
Baca Juga: Tren Traveling Kuartal I 2022, Tiket Pesawat, Kereta Api dan Hotel Laris Manis!
Langkah kedua yaitu menjalankan upaya bersama antara pemda dan maskapai serta penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang pada waktu-waktu tertentu.
"Di hari kerja, misalnya di hari Rabu pada siang hari, biasanya okupansi rata-rata hanya 50 persen. Maskapai harus mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena demand yang rendah. Masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket yang lebih murah. Sehingga tingkat keterisian penumpang akan semakin meningkat dan harga tiketnya stabil, dan secara kumulatif pendapatan maskapai meningkat dan akan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak," kata Menhub.
Lebih lanjut diperlukan peningkatan peran Pemerintah Daerah untuk memberikan subsidi dengan cara melakukan block seat, dimana pemda menjamin tingkat keterisian agar bisa lebih dari 60 persen.
Baca Juga: Atasi judi online, Kementerian Kominfo Buka Kanal Aduan Masyarakat
"Contohnya yang dilakukan pemda di Toraja, Sulawesi Selatan. Mereka memberikan dukungan kepada maskapai sehingga tingkat keterisian bisa di atas 70 persen, dan maskapai bisa terus melayani rute tersebut dengan harga yang terjangkau, karena kepastian okupansinya," kata Menhub.
Skema ketiga yaitu menurunkan ajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen seperti usulan dari stakeholders.
"Karena avtur mempengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40 persen lebih. Terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok. Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait hal ini. Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15-20 persen," kata Menhub.***