“Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp10 juta,” ujarnya.
Lebih lanjut Dirjen Aptika Kominfo mengatakan menemui beberapa tantangan dalam memberantas judi online seperti: situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address, penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah RI Melalui Kementerian ESDM Melakukan Efisiensi Energi Dalam Rangka Mengantisipasi Krisis
“Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” katanya.
Untuk menunjang upaya bersama tersebut, lanjutnya, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan
https://aduankonten.id/
untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital.
Selain itu, pengaduan bisa juga dapat dilakukan pada ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan promosi judi online yang dikirim melalui SMS.