news

Putusan MK Tidak Dijalankan, Persoalan Kelembagaan Petani Eksklusif dan Diskriminatif Masih Berlanjut

Selasa, 2 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Tidak dijalankannya putusan MK mengakibatkan persoalan kelembagaan petani yang eksklusif dan diskriminatif masih terjadi sampai dengan saat ini. (Dok. SPI)

Negara belum hadir, banyak petani masih dibiarkan sendiri untuk mengatasi gagal panennya. Lagi-lagi karena kelembagaan petani yang diakui pemerintah masih parsial.

"Demikian juga pada Pasal 34 UU Perlintan, yang telah mengamanahkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membangun sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim untuk mengantisipasi gagal panen akibat bencana alam"

"Pemerintah juga belum memberikan jaminan luasan tanah seluas 2 (dua) hektare kepada petani yang sudah bertani selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Padahal UU Perlintan telah disahkan sejak sewindu yang lalu," imbuhnya.

"Pembatasan terhadap wadah bagi para petani muda merupakan pembangkangan terhadap konstitusi Indonesia. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian, harus menjalankan Putusan MK Nomor 87/PUU-XI/2013 secara konsekuen"

"Petani, khususnya pemuda tani mempunyai hak untuk dikenal, diakui, dilindungi dan difasilitasi melalui kelembagaan-kelembagaan petani, tidak hanya Poktan dan Gapoktan, melainkan juga serikat petani sampai dengan koperasi"

"Pengakuan terhadap kelembagaan-kelembagaan petani juga selaras dengan agenda ‘Dekade Pertanian Keluarga’, dimana kaum muda ditempatkan sebagai salah satu pilar"

"Hal ini jelas menandakan pentingnya pemuda petani di dalam memproduksi pangan dan peran lebih luas lagi dalam sistem pangan," tambahnya.

Baca Juga: NTP Januari Naik, Petani Hortikultura Masih Merana

Dalam kesempatan yang sama, Hafiz Saragih selaku koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan, para petani muda SPI menuntut Menteri Pertanian RI untuk menegakkan pelaksanaan UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;

"Kami juga meminta Kementerian Pertanian mematuhi putusan MK Nomor 87/PUU-XI/2013," tegas Hafiz yang juga bertanggung jawab di Pusat Bantuan Hukum Petani (PBHP) DPP SPI.

Silvester, petani muda SPI asal Nusa Tenggara Timur ketika berorasi menambahkan, para petani muda SPI juga meminta pemerintah untuk segera melakukan revisi Permentan 67/2016 tentang kelembagaan paetani sesuai dengan MK Nomor 87/PUU-XI/2013.

"Kami petani muda SPI yang berasal dari beragam provinsi di Indonesia, dari Aceh sampai NTT mendesak Menteri Pertanian RI untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020; dan melakukan harmonisasi Deklarasi Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan (UNDROP) dengan peraturan dan kebijan pertanian di Indonesia," tutupnya.

Sebelumnya, puluhan petani muda SPI yang melakukan aksi ini melakukan kemah pemuda tani di Pasir Datar, Sukabumi (28 - 31 Juli). Mereka adalah perwakilan dari petani muda SPI dari tiap provinsi di Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini