news

Lili Pintauli Lolos Dari Jerat Pidana, Feri Amsari : Ingin Lindungi Pimpinan KPK?

Jumat, 15 Juli 2022 | 09:57 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri (Instagram @official.kpk)


Bisnisbandung.com – Pernyataan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli tidak dapat diadili secara etik karena telah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK. Berbagai lapisan masyarakat mengkritik putusan tersebut, Dewas KPK dinilai ingin melindungi pimpinan KPK.

"Harusnya untuk memastikan perlindungan marwah lembaga sebagai peringatan bagi yang lainnya dan sidang tetap berjalan agar publik tahu apa sesungguhnya yang dilanggar. Kalau dengan keputusan serupa itu , Dewas berupaya melindungi individu pimpinannya bukan lembaga KPK-nya," ungkap Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari kepada awak media, Senin (11/7/22).

Sementara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di tempat berbeda ,juga menyoroti putusan Dewas atas dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli terkait tiket nonton MotoGP Mandalika.

Baca Juga: KPK Memberikan Edukasi Bagi Generasi Muda Melalui Film Media Kampanye Pendidikan Anti Korupsi

Menurut Boyamin , walau Lili sudah mengundurkan diri sebelum putusan Dewas KPK keluar, Dewas seharusnya tetap menyidangkan perkara tersebut karena dinilai telah mencoreng nama KPK.

Boyamin menilai kasus pelanggaran kode etik ini bisa dilanjutkan ke kasus pidana, baik diusut oleh KPK maupun kepolisian atau Kejaksaan Agung. Sebab, pelaporan kode etik bermula dari dugaan suap atau kasus pelanggaran etik.

"Kalau ada dugaan hukum di pidana tidak ada proses batal atau gugur, karena hal yang terpisah. Bahwa kode etik, ruhnya adalah tindak pidana, baik Pasal 36 UU KPK berkaitan melakukan komunikasi dengan pihak yang sedang menjadi pasien KPK atau pasal ketentuan suap atau gratifikasi , meski ruhnya pelanggaran kode etik, tetapi hukum pidananya tetap berdiri sendiri dan tidak batal, bisa diproses hukum," tutur Boyamin.

Boyamin menilai KPK , adanya dugaan tindak pidana terkait kasus Lili tersebut karena jika dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya dinilai akan memalukan marwah KPK.

Baca Juga: Kasus Korupsi E-KTP, KPK Terima Asset Recovery Senilai Rp86 Miliar dari AS

"KPK juga mestinya melakukan sidang etik terhadap pimpinan KPK lain yang diduga melakukan dugaan suap gratifikasi harusnya yang cepat dan keras , kalau tidak KPK bisa oleh polisi atau Kejaksaan Agung, tapi KPK bisa malu kalau yang menangani Kejaksaan Agung atau Kepolisian," ujar Boyamin menambahkan.

Menerima fasilitas MotoGP
Lili Pintauli Siregar bisa 'lolos' dari pengadilan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebab, dia lebih dulu mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK, hingga terbit Keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 tanggal 11 juli 2022, yang telah memberhentikan terperiksa sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Pimpinan KPK.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bendara PBNU Jadi Tersangka, Korupsi Gus Yahya : Akan Mempelajari Kasusnya

“ Bersandar pada hal itu, Lili bukan lagi bagian dari KPK yang bisa diadili secara etik,” ucap Tumpak , selaku Ketua Majelis Sidang Etik.

Tumpak menerangkan Lili juga sebelumnya pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 % selama 12 bulan.***

Tags

Terkini