Lanjut, Kh. Ma'ruf Amin "sebab berquban dengan hewan yang terkena PMK hukumnya tidak sah. Di samping itu, daging dari hewan kurban tersebut nantinya akan didistribusikan dan dinikmati oleh masyarakat luas. "
“Dan di tengah pandemi ini semoga semangat berkurban akan semakin mempererat persaudaraan antara sesama manusia,” doanya yang dikutip di laman infopublik. id (10/7/2022).***