Bisnisbandung.com – Mayor Jendral (Mayjen) TNI Purnawirawan Achmad Marzuki ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Pejabat Gubernur Aceh.
Selain itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Kurniawan telah resmi melantik Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan bangsa.
Achmad Marzuki menggantikan Gubernur Aceh Periode 2017-2022 Nova Iriansyah yang masa jabatannya seharusnya berakhir pada 5 Juli 2022.
Baca Juga: Presiden Jokowi Berkunjung ke Ukraina Sebagai Bentuk Kepedulian Masyarakat Indonesia
Pelantikan tersebut berlangsunng di Ruang Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (6/7/2022).
Pergantian Gubernur tersebut didasari berdasarkan Surat Keputusan Presiden (keppres) Nomor 70/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh sisa masa jabatan Tahun 2017/2022 dan pengangkatan pejabat Gubernur Aceh.
Dikutip bisnisbandung.com dari infopublik.id (7/7/2022), "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Provinsi Aceh, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, Presiden menunjuk Penjabat Gubernur, untuk masa waktu selama satu tahun," ujar M. Tito Kurniawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/7/2022).
Sambungnya, dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mendapat berbagai masukan sejumlah pihak, baik dari DPRA maupun kementerian/lembaga lainnya untuk menghasilkan calon Penjabat Gubernur.
Baca Juga: Warganet Kritik Medsos Persiden Jokowi Muazin Dalam Salat Idul Adha Di Istana Bogor
Hal itu diajukan kepada Presiden Joko Widodo. Kemudian langsung menggelar Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden dan sidang tersebut dihadiri oleh beberapa Menteri dan pimpinan lembaga.
“Pada sidang ini Bapak Presiden Joko Widodo telah menugaskan Saudara Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Achmad Marzuki sebagai Pejabat Gubernur Provinsi Aceh sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 70/P Tahun 2022,” ungkap M. Tito Kurniawan dilaman infopubli.id.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri menegaskan dilaman infopublik.id, (7/7/2022), kenapa kota Banda Aceh dipilih sebagai tempat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Gubernur Aceh dikarenakan kota tersebut merupakan Ibu Kota Provinsi Aceh.
Kemudian M. Tito Kurniawan mengungkapkan langkah itu merupakan sebagai bentuk penghormatan atas keistimewaan serta kekhusuan Provinsi Aceh.
Kendati demikian Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tercantum pada pasal 17 sebagaimana tertera bahwa “pelantikan pejabat dapat dilaksanakan di Ibu Kota Negara dan/atau Ibu Kota Provinsi yang bersangkutan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.”