2. Pindai kode batang atau quick response (QR) code yang ada di toko tersebut dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
3. Perlihatkan hasil pemindaian pada penjual. Jika hasil pindai menunjukkan warna hijau anda di izinkan dapat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR). Akan tetapi jika warnanya merah maka anda tidak bisa membelinya.
Apabila masyarakat belum memiliki aplikasi Peduli Lindungi dapat mengikuti cara ini :
1. Tunjukkan e-KTP pada penjual dan penjual akan mencatat NIK anda.
2. Anda masih bisa membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) di lokasi tersebut.
Selanjutnya, penjual MGCR harus merekap hasil penjualannya di aplikasi yang sudah disediakan pemerintah, caranya sebagai berikut:
1. Pada saat menjual minyak goreng curah rakyat (MGCR), penjual atau pengecer bisa memilih nomor delivery order (DO) atau nomor pengantar yang sesuai, melalui distributor 1 (D1) atau distributor 2 (D2);
2. Penjual perlu memasukkan laporan penjualan melalui laman Simirah 2;
3. Klik tab ‘Module’ dan pilih ‘penjualan’;
4. Pilih Do dari distributor yang akan digunakan untuk penjualan;
5. Isi data tanggalpenjualan, jumlah harga satuan, dan lokasi penjualan;
6. Cantumkan NIK pembeli, bagi yang akan melakukan pembelian tidak menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi;
7. Klik ‘submit’. Selesai
Dengan demikian, pemerintah telah melakukan upaya dalam perubahan sistem dalam rangka untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng untuk seluruh lapisan masyarakat.