news

Ruhut Sitompul Dilaporkan ke Polisi, Refly Harun: Hukum Berpihak yang Dekat dengan Kekuasaan

Jumat, 13 Mei 2022 | 06:06 WIB
Ruhut Sitompul (Tangkap layar YouTube.com/Ruhut P Sitompul)

Bisnis Bandung - Ruhut Sitompul dilaporkan Panglima Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan ke polisi karena dinilai menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.

Ruhut Sitompul dituduh telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahannya yang menampilkan foto Anies Baswedan berpakaian adat Papua.

menurut konfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan, pelaporan mantan Politisi Partai Demokrat itu didasari oleh rasa tersinggung si pelapor terhadap unggahan Ruhut Sitompul yang dinilai rasis.

Baca Juga: Fahri : Puan Maharani Jangan Diam dong, Penggantian Gorden Rumdis Anggota DPR Berharga Fantatis

Laporan terhadap Sitompul itu tercantum dalam nomor Laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Dalam laporan tersebut, Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran atas Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terkait pelaporan terhadap Ruhut Sitompul, Ahli dan pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan saat ini hukum hanya berpihak kepada mereka yang dekat dengan kekuasaan.

Baca Juga: Soal Ruhut Sitompul Haram Dukung Anies Baswedan, Refly Harun: Jangan Gunakan Terminologi Agama Dalam Politik

Refly Harun memberikan contoh kasus ujaran kebencian yang menyeret Edy Mulyadi terkait pernyataan Kalimantan sebagai tempat 'Jin Buang Anak'. Padahal menurutnya, pernyataan Edy bisa-biasa saja, tetapi karena tidak bagian dalam kekuasaan sepertinya diproses lebih cepat.

Refly Harun pun menyinggung kasus Habib Bahar bin Smith dan Ferdinand Hutahaean.

"Kalau pakai kebiasaan langsung ditangkap dan ditahan. Tapi sekali lagi, apakah begitu penegakan hukum ya?"ujarnya, Kamis, 12 Mei 2022.

Baca Juga: Tagar RuhutLanggarUUITE Kini Menggema di Twitter

Refly Harun pun mengaku sedih terkait penegakan hukum di Indonesia yang menurutnya mudah sekali mengadili seseorang dan juga menangkapnya.

Refly Harun pun mengajak agar siapapun menahan diri agar tidak berbuat rasis.

Pasalnya, kata Refly Harun, suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) merupakan pemberian yang tidak bisa diubah dan sudah sepatutnya tidak dipermasalahkan.***

Tags

Terkini