Bisnis Bandung - Bantuan Susidi Upah atau BSU telah dikumandangkan pemerintah akan cair pada April 2022.
Namun hingga jelang Hari Raya Iedul Fitri, pencairan BSU senilai 1 juta rupiah tersebut belum terealisasikan.
Tidak heran warganet pun serbu media sosial Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan terkait jadwal pencairan BSU.
Dalam Instagram @kemnaker, pada Rabu (27/4/2022) terdapat pertanyaan dari warganet terkait pencairan BSU untuk pekerja.
Pihak Kemnaker pun menulis di kolom komentar jika masih mempersiapkan mekanisme pencairan.
Baca Juga: SPI: Pelarangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng: Momen Perombakan Kebijakan Persawitan di Indonesia
Tanpa memperinci jadwal pencairan pasti terkait BSU 2022.
"Saat ini @kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022."
"Dan akan memastikan BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel" tulis @kemnaker.
Tidak hanya Kemnaker, warganet pun menanyakan perihal BSU yang masih belum pasti jadwal pencairannya.
Bahkan ada warganet yang berkomentar di kolom Instagram @bpjs.ketenagakerjaan jika program tersebut "prank"
BPJS Ketenagakerjaan pun memberi penjelasan terkait pencairan BSU 2022.
"Selamat pagi Sahabat. mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022"
Baca Juga: Pertumbuhan Impor Daging Sapi Meningkat Tajam Dibandingkan Produksi Daging Sapi Dalam Negeri
"BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi."