Bisnis Bandung - BPOM RI akhirnya secara resmi menarik peredaran produk makanan untuk anak yakni Kinder Joy dari pasaran.
Penarikan resmi tersebut dikeluarkan BPOM RI pada 11 April 2022 melalui website pom.go.id.
Dalam keterangannya, BPOM RI menjelaskan karena adanya peringatan publik (Food Alert) oleh Food Standard Agency/FSA Inggris
Yang diikuti oleh sejumlah negara di Eropa, antara lain Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia, terkait penarikan produk cokelat Merek Kinder Surprise
Baca Juga: Kenaikan Harga Sembako, Minyak Goreng, Hingga BBM Jadi Kejutan Pahit Jelang Ramadhan
Diduga produk tersebut terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid) dengan gejala ringan yang ditimbulkan adalah diare, demam, dan kram perut.
Korban yang terdampak sebanyak 63 orang anak-anak, namun tidak sampai menyebabkan kematian.
BPOM RI pun telah memastikan jika produk-produk Kinder Surprise di Eropa tidak beredar di Indonesia.
Produk merek Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain
Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.
Baca Juga: Perusahaan Wajib Bayar THR Full. Jika Tidak, Ini Sanksinya!
Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, Badan POM akan melakukan random sampling dan pengujian
Di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar.
Badan POM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu
Hingga dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella.***
Artikel Terkait
Kementerian Pertanian Terus Mendorong Ekspor Pinang pada 2022
Sanksi Ekonomi Rusia Berimbas Pada Stabilitas Minyak Dunia Serta Pada Kenaikan Pertamax Di Indonesia
Percepat Target Vaksinasi, BINDA Jabar Gelar Vaksinasi di Mesjid Raya Provinsi Jawa Barat
Bantu Masyarakat Dibulan Ramadhan, Ratusan Paket Sembako Diberikan Secara Cuma-Cuma
Penjualan 2 Pekan Ramadhan Menggembirakan, Penggelontoran Bansos, THR dan Gaji Ke -13 Mendongkrak Penjualan
Buruh : Tidak Bayar THR Secara Full, Pemerintah Harus Tegas, Jangan Jadikan Buruh Korban