Bisnis Bandung - Bertalian dengan langkanya minyak goreng di pasaran, presiden Republik Indonesia Joko Widodo menginstruksikan semua pimpinan kementrian dan institusi/ lembaga agar menanggapi salah satu peristiwa yang menyangkut hajat hidup orang banyak tersebut.
Jaksa Agung RI, Burhanuddin, mengatakan, “Tentang kelangkaan minyak goreng, ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait persetujuan ekspor minyak goreng.”
Seperti yang dikutip bisnisbandung.com dari situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Kepala Jaksa Agung RI mengatakan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menetapkan 4 orang tersangka, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, Selasa, 19 April 2022.
Baca Juga: PT. KAI Daop 2 Bandung Berikan Diskon Tiket Mudik Lebaran
Keempat tersangka tersebut, yakni IWW sebagai Direktur Jendral Pedagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan RI, MPT selaku komisaris PT. Wimar Nabati Indonesia, SM selaku senior manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku general manager di bagian general affair PT. Musim Mas.
Awalnya pada akhir tahun 2021, kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng di pasaran mulai terjadi. Maka pemerintah melalui Kementrian Perdagangan RI melakukan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) bagi perusahaan yang akan melakukan ekspor CPO dan turunannya.
Selain itu, Kementrian Perdagangan RI pun menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit. Namun walau pada pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, tetap mendapatkan ijin ekspor dari pemerintah.
Baca Juga: Ini Dampak Penggunaan Uang Elektronik Terhadap Perputaran Uang
Perbuatan keempat tersangka mengakibatkan kerugian perekonomian negara, seperti kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di pasaran.
Hal tersebut berimbas pada konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng sebagai kebutuhan utama.
Masyarakat kecil terpaksa mengantri untuk mendapatkan minyak goreng. Negara pun mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit untuk bantuan langsung tunai minyak goreng.
Hingga kini, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba selama 20 hari dari 19 April hingga 8 Mei 2022 untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, Kejaksaan Agung pun tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan menteri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.