Semakin banyak masyarakat yang menggunakan uang elektronik, dapat mengurangi penggunaan uang cash.
Hal tersebut membuat transaksi yang dilakukan oleh masyarakat kebanyakan dilakukan secara online dan menyebabkan kenaikan percepatan perputaran uang (velocity of money).
Berdasarkan sumber Statistik Sistem Pembayaran Dan Infrastruktur Pasar Keuangan (SPIP) Volume transaksi menggunakan uang elektronik terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Kenaikan tertinggi dirasakan saat pandemic baru merebak di tahun 2020, dimana volume transaksi di 2020 sebanyak 15.043.475.000 transaksi naik 113,28% dari tahun sebelumnya.
Di tahun 2021 volume transaksi turun sebesar 54,92% dimana volume transaksi tersebut terdiri dari Volume transaksi belanja (internasional dan domestic sebesar 30,74%), transaksi transfer antar uang elektronik, transaksi initial (isi pertama kali), transaksi reload (top up menguasai paling besar yaitu 66,80%), transaksi Tarik tunai uang Elektronik, dan transaksi Reedem.
Baca Juga: 6 Cara Untuk Mengetahui Uang Rupiah Asli, Cara ke 6 yang Wajib Diketahui Masyarakat
Di awal tahun 2022 volume transaksi juga di kuasai oleh banyaknya volume transaksi Reload/top up sebanyak 173.812.000 transaksi naik 20,65% dibandingkan awal tahun 2021 (Kementrian Keuangan), papar Denny Saputera S.E., M.M
Kesempatan Mudik Menggairahkan Perekonomian
Denny Saputera S.E., M.M mengimbuhkan, di tahun 2022 pemerintah mengizinkan mudik dimana ditahun lalu pada saat pandemic Covid 19 masih merebak pemerintah masih membatasi untuk melakukan perjalanan mudik.
Ini tentunya akan menggairahkan perkonomian daerah, terutama disalah satu provinsi terbesar yang ada di Indonesia yaitu Jawa Barat.
Kesempatan mudik ini memiliki dampak ekonomi yang sangat luas dalam menggairahkan perekonomian Jawa Barat yang akan mengalir, uang baik cash maupun non tunai.
Volume uang elektronik yang diwakili oleh Jawa Barat yaitu komponen jumlah kartu instrumen di awal 2022 sebesar 17,26 Juta Unit, komponen chip cased sebesar 0,11 Juta Unit, Sever Based 17,15 Juta Unit, yang terdaftar 8,6 Juta Unit, dan yang tidak terdaftar sebesar 9,20 Juta Unit.
Volume tersebut terus mengalami peningkatan mendekati lebaran 2022 yang sangat berdampak dalam pertumbuhan ekonomi nasional, dimana perputaran uang beredar di masa lebaran 2022 ini diperkirakan mencapai 250 Triliun.
Kecepatan perputaran uang erat kaitannya dengan permintaan uang cash maupun non tunai oleh masyarakat, yang menyebabkan bertambah atau berkurangnya jumlah uang beredar, dan dapat mempengaruhi kondisi makroekonomi dan kesejahteraan masyarakat disuatu negara, sehingga percepatan perputaran uang menjadi variabel penting untuk dikendalikan dalam sistem pembayaran.***