Ismak juga menekankan bahwa perkara perceraian ini telah melalui proses hukum yang sah.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1340K/PDT/2023 tanggal 22 Juni 2023 telah menegaskan status perceraian antara Kosasih dan Rina Lauwy.
Baca Juga: Museum Britania Mengatakan Telah Menemukan Sekitar 2.000 Benda Yang Dicuri
"Itu jelas pada putusan perdata ditingkat kasasi di MA yang telah diputus pada bulan Juni 2023 dan diumumkan pada bulan Juli 2023 dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, bahwa saudari Rina Lauwy tidak lagi berhak berbicara untuk menyatakan diri sebagai istri sah dari klien kami," tegas Ismak.
Ismak juga menyoroti peran Kamaruddin Simanjuntak dalam perjalanan hukum ini.
Ia menjelaskan bahwa tuduhan terkait pengelolaan dana trilyunan di PT Taspen tidak pernah muncul sebagai dasar perceraian atau fakta persidangan dalam proses banding hingga tingkat Kasasi.
"Kemudian mengapa fitnah tuduhan penyalahgunaan pengelolaan dana trilyunan PT Taspen ini baru muncul diluar persidangan? Dan mengapa rekan KS berbicara menyerang pribadi klien kami?. Bahwa yang menjadi tanda tanya besar adalah, klien kami tidak mengenal secara pribadi dengan rekan KS, tidak memiliki urusan bisnis maupun pribadi, tetapi mengapa klien kami diserang secara membabi buta oleh rekan KS?," tanyakan Ismak.
Kosasih telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke pihak berwenang.
Ismak menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memulihkan nama baik Kosasih dan keluarganya yang telah tercemar akibat berita bohong dan fitnah yang menyebar luas.
"Perlu di ingat, bahwa negara ini merupakan negara hukum dan setiap perkataan seseorang yang menyerang pribadi orang lain harus dapat dibuktikan. Jika tidak dapat dibuktikan maka harus dipertanggung jawabkan jikalau perkataan itu mengandung fitnah dan pencemaran nama baik," tandas Ismak.
Ismak berharap agar pihak media, baik cetak maupun online, serta influencer media sosial tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan berita yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat berujung pada tindakan hukum apabila terbukti melanggar.
"Kami akan menempuh upaya hukum kepada pihak-pihak yang ikut serta memperkeruh permasalahan ini jika terdapat dan terbukti ada unsur dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyerang harkat dan martabat klien kami dari postingan atau komentar tersebut. Oleh karena itu kami meminta kepada pihak-pihak tersebut untuk segera menghapus dan/atau menarik kembali postingan atau komentar tersebut untuk menghindari permasalahan hukum yang akan timbul di kemudian hari," pungkas Ismak.
Baca Juga: Menjelang Maghrib, Seorang Anak di Aceh Barat Hanyut ke Tengah Laut Saat Mandi Bersama Temannya