Cuma Punya Satu Motor Berharga Murah, Kekayaan Bupati Pandeglang Irna Narulita Justru Mencapai Puluhan Milyar!

photo author
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 11:00 WIB
Illustrasi Bupati Pandeglang , irna Narulita yang punya harta kekayaan berupa motor seharga 2,7 juta (BG: pexels.com/robert lens)
Illustrasi Bupati Pandeglang , irna Narulita yang punya harta kekayaan berupa motor seharga 2,7 juta (BG: pexels.com/robert lens)

Bisnisbandung.com - Fakta mengejutkan datang dari Bupati Pandeglang, Irna Narulita yang konon katanya hanya punya satu sepeda motor murah dengan harga 2,7 Juta rupiah.

Berdasarkan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) motor senilai 2,7 juta tersebut adalah honda tipe lama yakni keluaran tahun 2008.

Dari kendaraan yang ia gunakan terlihat bahwa Bupati Pandeglang tersebut hidup penuh dengan kesederhanaan.

Namun nyatanya dibalik itu, wanita kelahiran Jakarta, 23 Juli 1970 tersebut memiliki harta kekayaan mencapai puluhan Miliar Rupiah.

Baca Juga: Alasan Mengapa Kebakaran Hutan Yang Melanda Kanada Terus Berlanjut Bahkan Lebih Buruk

Lalu dalam jenis apa sajakah harta kekayaan dari Bupati berusia 52 tahun tersebut hingga bisa mencapai Puluhan Miliar?

1. Tanah

Irna Nurulita memiliki kekayaan dalam bentuk aset tetap berupa tanah dengan total 60,6 Miliar Rupiah. Aset tanahnya tersebut tersebar dalam 112 titik di Indonesia.

2. Harta Bergerak lainnya

Selain memiliki tanah dengan harga yang cukup Fantastis, Irna Narulita juga memiliki kekayaan berupa benda bergerak lainnya yang ditaksir mencapai 562 juta Rupiah.

3. Kas dan Setara Kas

Selain memiliki kekayaan dalam bentuk aset tetap, Bupati Pandeglang tersebut juga memiliki kekayaan dalam bentuk aset lancar.

Baca Juga: India Telah Berhasil Menjadi Negara Ke Empat Yang Mendaratkan Wahana Atariksa Di Bulan

Aset lancar di sini terdiri dari kas dan setara kas dengan nominal mencapai 1,4 Miliar Rupiah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: LHKPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X