bisnisbandung.com - Persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang yang berlangsung tertib itu menghadirkan sejumlah saksi, termasuk perwakilan dari PT Bumi Parama Wisesa dan pengembang Navapark.
Dalam dakwaan, Nikita dituduh memeras pemilik produk kecantikan Reza Gladys sebesar Rp4 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk membayar cicilan rumah mewah di kawasan BSD, Kabupaten Tangerang.
“Alhamdulillah, saksi hari ini semuanya baik ya, meringankan semua sesuai dengan faktanya. Memang seperti itu,” ungkap Nikita Mirzani mengakui perbuatannya di depan wartawan, dilansir dari youtube Cumicumi.
Pihak BPW membenarkan adanya pembayaran cicilan rumah Nikita oleh Reza Gladys, sementara saksi dari Navapark menjelaskan bahwa rumah tersebut awalnya berharga Rp41 miliar sebelum mendapatkan potongan menjadi Rp33 miliar berkat promosi yang dilakukan Nikita di media sosial.
Usai sidang, Nikita menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi yang dihadirkan sesuai dengan fakta dan meringankan posisinya.
“Berarti harga endorse saya itu hampir RP 10 miliar gitu kan. Nah, ini yang dipermasalahkan adalah uang RP 4 miliar,” lugasnya.
Baca Juga: Ade Armando Sentil Dr. Tifa: Riset Algoritma Ijazah Jokowi? Omong Kosong!
Ia menilai kasus ini terlalu dibesar-besarkan, mengingat nilai potongan harga rumah yang diperolehnya dari kegiatan promosi jauh melebihi nominal Rp4 miliar yang menjadi pokok perkara.
“Jadi kalau Reza Gladys miskin enggak punya uang, nanti 4 miliar saya tambahin Rp 1 miliar, ya. Jadi jangan terlalu digimanain gitu kasus ini,” terusnya.
Nikita juga menganggap perhatian publik dan aparat terhadap kasus ini tidak sebanding dengan besarnya nilai yang dipermasalahkan.
Baca Juga: Semua Kaget Tiba-Tiba Dipanggil ‘Hasto!’ Cerita Ganjar Soal Megawati Tunjuk Hasto