Menurut Ning, Jawa Barat sangat butuh investor baru untuk terus masuk dan investor yang lama tetap bertahan, karena Jabar sangat butuh lapangan kerja dengan terus bertambahnya angkatan kerja dari waktu ke waktu.
Tipe investasi yang masuk saat ini cenderung padat modal sehingga menurut Ning sangat penting untuk mempertahankan investasi yang ada. "Memperbanyak investagsi yang masuk ke Jawa Barat menjadi suatu keharusan," pungkasnya.
Semoga saja dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, iklim dunia usaha di Jawa Barat terjaga dengan baik dan mampu menurunkan angka pengangguran di provinsi ini.***