Senyum Irjen Teddy Minahasa Usai Dituntut Mati, Siapa Teddy Minahasa Putra Sebenarnya?

photo author
- Sabtu, 1 April 2023 | 06:30 WIB
Irjen Teddy Minahasa (edit dok. polri.go.id )
Irjen Teddy Minahasa (edit dok. polri.go.id )

Bisnisbandung.com - Pada Kamis, 30 Maret 2023, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra, menjalani sidang tuntutan terkait kasus peredaran narkoba.

Saat sidang berakhir, Teddy terlihat berjalan menuju tim pengacaranya dengan tersenyum.

Pantauan di PN Jakbar mencatat bahwa selama persidangan, Teddy mengenakan masker.

Namun, setelah tuntutan mati dibacakan oleh jaksa, Teddy melepas maskernya.

Baca Juga: Gak Usah Ribet! Kuasai Hati Cowok dengan 7 Trik Ampuh Ini, Bakal Bikin Cowok Kangen Terus dan Luluh

Teddy terlihat tersenyum dan melambaikan tangan ke arah pengunjung sidang sebelum akhirnya dibawa jaksa kembali ke rutan.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati untuk Teddy.

Mereka meyakini bahwa Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang dimulai dari pertukaran sabu dengan tawas sebagai barang bukti.

Pada sidang di PN Jakarta Barat pada hari Kamis (30/3), jaksa membacakan tuntutan yang menyatakan bahwa Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Jaksa menuntut agar Teddy dijatuhi hukuman mati. Jaksa meyakini bahwa Teddy melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teddy dianggap sebagai pencetus awal dalam penggelapan barang bukti sabu yang akan dijual.

Selain itu, jaksa juga meyakini bahwa Teddy merupakan orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama dalam menukar dan menjual sabu melalui Linda Pujiastuti.

Baca Juga: 6 Ciri Wanita Mempunyai Hubungan Gelap Dengan Pria Lain

Jaksa meyakini bahwa Dody telah menerima uang sebesar Rp 300 juta dari hasil penjualan 1 kg sabu dan uang tersebut diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

Dalam persidangan, Teddy Minahasa terbukti telah melakukan perbuatan yang sangat merugikan masyarakat dan negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X